Kemenkum Tegaskan Usulan Penyesuaian Tarif KI Harus Berdasarkan Data Kuat
- Kamis, 26 Februari 2026
JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menekankan bahwa setiap usulan penyesuaian tarif kekayaan intelektual harus didukung data kuat dan argumentasi komprehensif.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merasakan beban berlebih saat memanfaatkan layanan KI. Dengan pendekatan berbasis data, penerapan tarif baru dapat memberi manfaat optimal bagi pengguna dan pelaku usaha.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas layanan dan pelindungan kekayaan intelektual.
Baca JugaPlt Bupati Bekasi Dorong Bansos Dan Kesehatan Warga Terus Dioptimalkan Secara Masif
Sumber pembiayaan ini memungkinkan sistem KI tetap profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, penguatan tarif bukan sekadar menaikkan pendapatan, melainkan untuk memastikan layanan berjalan efisien.
Penyesuaian tarif memerlukan rasionalisasi dari berbagai sisi, termasuk proses bisnis, benchmarking internasional, dan kebutuhan operasional riil. Dengan demikian, tarif yang diterapkan akan memiliki dasar kuat dan jelas. Pendekatan ini sekaligus mencegah munculnya persepsi negatif di masyarakat terkait peningkatan biaya layanan.
Rapat Internal dan Penyusunan Data Substantif
Rapat internal digelar untuk memperkuat argumentasi terkait usulan kenaikan tarif dan penambahan jenis PNBP KI. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut hasil pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator. Fokus utama rapat adalah penguatan data, proses bisnis, dan rasionalisasi tarif sebelum pembahasan resmi kembali dilakukan.
Dalam agenda rapat, dibahas penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan penyusunan perbandingan dengan negara lain yang setara. Benchmarking ini penting untuk mengetahui standar internasional yang berlaku. Selain itu, rasionalisasi tarif juga memperhitungkan inflasi dan beban layanan sejak tarif terakhir ditetapkan pada 2014.
Masing-masing direktorat teknis diminta menyusun penjelasan rinci mengenai tahapan layanan, pembentuk tarif, dan mekanisme layering bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Langkah ini memastikan bahwa tarif baru dapat diterapkan secara adil dan proporsional. Dengan prosedur yang jelas, masyarakat dan pelaku UMK dapat memahami hak dan kewajibannya.
Pembahasan Teknis Layanan KI
Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang diminta memperjelas pembentukan tarif percepatan pemeriksaan substantif. Perbandingan layanan dengan negara lain juga dibahas untuk menentukan standar yang relevan. Hal ini bertujuan agar proses pemeriksaan dapat berjalan cepat, efisien, dan tetap terjangkau.
Sementara itu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menekankan mekanisme kuota pencatatan ciptaan hingga 100 lagu dalam satu transaksi. Aspek pertanggungjawaban keuangan satu tahun anggaran juga diperhitungkan agar sesuai ketentuan APBN. Penataan ini bertujuan meminimalkan risiko temuan audit dan memastikan pelaksanaan prosedur sesuai hukum.
Rapat juga menyoroti penyusunan prosedur operasional standar (SOP) yang rinci. Simulasi sistem dan mekanisme layering tarif untuk UMK menjadi bagian penting dalam SOP. Dengan adanya prosedur yang jelas, pelaku UMK tetap mendapat perhatian dan perlindungan yang adil.
Fokus pada Kepastian Hukum dan Keberpihakan UMK
Penguatan narasi keberpihakan kepada UMK tetap menjadi perhatian utama. Namun, dasar perhitungan tarif harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal. Hal ini menjamin UMK mendapatkan perlakuan adil tanpa membebani secara finansial.
Kepastian hukum menjadi tujuan utama dari penyesuaian tarif ini. Sistem pelindungan paten, merek, hak cipta, dan desain industri diharapkan berjalan optimal. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha dapat merasa aman dalam mengembangkan inovasi maupun usaha kreatifnya.
Penguatan tarif juga mendukung profesionalisme layanan KI. Proses yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel membuat masyarakat lebih percaya untuk memanfaatkan layanan resmi. Hal ini penting untuk mencegah sengketa atau pembajakan terhadap karya, inovasi, dan merek.
Manfaat Layanan KI dan Imbauan untuk Masyarakat
DJKI Kemenkum menegaskan komitmen meningkatkan kualitas pelindungan kekayaan intelektual. Layanan KI yang kuat menjadi instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional. Dengan kepastian hukum, pelaku UMK dan kreator dapat fokus pada pengembangan usaha tanpa takut kehilangan hak atas karya.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan KI secara resmi. Setiap karya, inovasi, dan merek yang didaftarkan mendapat perlindungan hukum penuh. Hal ini mencegah sengketa, pembajakan, dan risiko hukum di kemudian hari, sehingga inovasi dan usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Penguatan tarif juga menciptakan ekosistem layanan KI yang profesional. Investor, kreator, dan pelaku UMK mendapatkan kepastian biaya dan prosedur yang jelas. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengambil keputusan strategis untuk memanfaatkan layanan KI secara optimal.
Melalui penguatan tarif berbasis data dan prosedur transparan, sistem KI diharapkan semakin terpercaya. Pelayanan yang efisien dan akuntabel meningkatkan kepercayaan publik. Dengan demikian, tujuan meningkatkan kualitas pelindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai secara seimbang.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Menhub Beberkan Empat Faktor Utama Keberhasilan Pelaksanaan Angkutan Lebaran Tahun Ini
- Kamis, 26 Februari 2026
Berita Lainnya
Menhub Beberkan Empat Faktor Utama Keberhasilan Pelaksanaan Angkutan Lebaran Tahun Ini
- Kamis, 26 Februari 2026
Bupati Luwu Timur Dan PTVI Kunjungi Kementerian ESDM Bahas Sinkronisasi Program PPM
- Kamis, 26 Februari 2026
Masyarakat Masalembu Sampaikan Harapan Percepatan Pembangunan Listrik Ke Kementerian ESDM RI
- Kamis, 26 Februari 2026





.jpg)


