JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mencatat kemajuan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Hingga saat ini, jutaan wajib pajak telah menyampaikan laporan pajak mereka secara elektronik. Sistem ini memudahkan proses administrasi sekaligus mempercepat validasi data pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyatakan progres pelaporan terus meningkat. Wajib pajak individu dan badan dapat melaporkan SPT dengan mudah. Penggunaan Coretax memungkinkan pengawasan pajak lebih efektif dan transparan.
Baca JugaInvestor Perhatikan Fluktuasi Harga Perak Antam pada Pasar Global Saat Ini
Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan terdiri dari berbagai kategori. Sebagian besar adalah karyawan yang menjadi wajib pajak orang pribadi. Selain itu, terdapat juga wajib pajak non-karyawan dan badan usaha yang memanfaatkan sistem ini.
Rincian Laporan Pajak
Untuk pajak tahun buku terbaru, laporan SPT berasal dari ribuan wajib pajak orang pribadi karyawan. Wajib pajak non-karyawan juga menunjukkan partisipasi aktif. Laporan dari wajib pajak badan, baik dalam rupiah maupun dolar, turut memperkaya data pajak yang masuk.
Selain itu, ada laporan pajak beda tahun buku yang tetap dilaporkan secara tepat. Walaupun jumlahnya lebih sedikit, laporan ini tetap memerlukan validasi. Aktivitas ini memastikan seluruh kategori wajib pajak tercatat dalam sistem resmi DJP.
Jumlah laporan yang masuk menunjukkan kesadaran pajak yang meningkat. Wajib pajak badan juga mulai memanfaatkan Coretax. Sistem ini diharapkan mampu menampung seluruh laporan dengan efisien.
Aktivasi Akun Coretax
Progres aktivasi akun Coretax menunjukkan tren positif. Lebih dari 13 juta wajib pajak telah memiliki akun aktif. Aktivasi ini menjadi langkah awal untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri.
Sebagian besar akun aktivasi dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik juga mulai memanfaatkan layanan ini. Aktivasi akun memastikan wajib pajak dapat mengakses seluruh fitur Coretax.
Wajib pajak dapat mengaktifkan akun secara mandiri. Panduan aktivasi tersedia melalui tutorial yang disediakan. Langkah ini memudahkan wajib pajak baru maupun lama untuk segera melakukan pelaporan.
Kemudahan dan Dukungan DJP
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan, DJP menyediakan berbagai kanal layanan. Layanan Kring Pajak siap memberikan panduan secara telepon. Selain itu, pendampingan langsung tersedia di kantor pajak terdekat.
Coretax dirancang untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi. Wajib pajak tidak perlu datang secara fisik untuk menyampaikan SPT. Semua proses dapat dilakukan dari rumah atau kantor dengan perangkat elektronik.
Dukungan ini membantu wajib pajak memahami prosedur pelaporan. Sistem elektronik juga meminimalisasi kesalahan input data. Dengan demikian, proses pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat.
Imbauan dan Sanksi Pelaporan Tepat Waktu
DJP mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax. Pelaporan SPT Tahunan tepat waktu sangat penting untuk menghindari sanksi. Keterlambatan pelaporan akan dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib pajak orang pribadi yang terlambat akan terkena denda administratif. Besarannya relatif terjangkau dan ditetapkan untuk mendorong kepatuhan. Wajib pajak badan memiliki tarif denda lebih tinggi karena skala usaha yang lebih besar.
Imbauan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pajak secara nasional. Dengan pelaporan tepat waktu, data pajak akan lebih akurat. Hal ini mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan transparan.
Manfaat Sistem Coretax bagi Wajib Pajak
Penggunaan Coretax memberikan kemudahan signifikan bagi wajib pajak. Proses administrasi menjadi lebih sederhana dan efisien. Wajib pajak dapat memantau status pelaporan secara real-time.
Sistem ini juga memungkinkan integrasi data dengan laporan keuangan lainnya. Kecepatan akses informasi menjadi nilai tambah. Dengan demikian, wajib pajak dapat segera menindaklanjuti jika ada kekurangan atau kesalahan data.
Coretax mendukung upaya DJP dalam modernisasi layanan pajak. Laporan elektronik menggantikan prosedur manual yang lebih lambat. Hal ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional.
Wajib pajak pun memiliki fleksibilitas lebih dalam memilih waktu pelaporan. Sistem elektronik dapat diakses kapan saja selama periode pelaporan. Fitur ini dirancang agar wajib pajak tidak tergesa-gesa dan tetap teliti dalam mengisi data.
Dengan progres yang terus meningkat, Coretax diharapkan menjadi platform utama pelaporan SPT. Semua kategori wajib pajak kini dapat berpartisipasi aktif. Ke depan, sistem ini akan menjadi fondasi digitalisasi administrasi perpajakan yang lebih modern dan efisien.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Kementerian Pertanian Targetkan Investasi Peternakan 200 Ribu Ekor Sapi Kalimantan
- Rabu, 18 Februari 2026
Pemerintah Provinsi Dampingi Petani Grobogan Ajukan Asuransi Gagal Panen Akibat Banjir
- Rabu, 18 Februari 2026
Mengenal Berbagai Alasan Logis Mengapa Ada Risiko Yang Tidak Bisa Diasuransikan
- Rabu, 18 Februari 2026
Analisis Historis Tebaran Dividen Bank BCA Selama 5 Tahun Terakhir Konsisten
- Rabu, 18 Februari 2026
Panduan Lengkap Penyesuaian Jadwal Operasional Kantor Cabang BCA Selama Libur Imlek
- Rabu, 18 Februari 2026
Terpopuler
1.
Film Biografi Susi Susanti Love All Kini Hadir Menghiasi Layar Vidio
- 18 Februari 2026
2.
Sinopsis Film Ghost In The Cell Karya Sutradara Kondang Joko Anwar
- 18 Februari 2026
3.
4.
5.
Bahlil Teken Izin Tambang Rakyat 18 Provinsi WPR Sulsel Disetujui
- 18 Februari 2026








.jpg)



