Pemerintah Siapkan Skema Baru Distribusi Gas LPG Subsidi Agar Lebih Tepat Sasaran
- Selasa, 10 Februari 2026
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan langkah pembaruan dalam tata kelola distribusi gas subsidi.
Fokus kebijakan ini diarahkan pada LPG 3 kilogram agar penyalurannya lebih adil dan tepat sasaran. Aturan Gas LPG 3 Kg Akan Dirombak, Satu Harga dan Wajib KTP Segera Berlaku menjadi bagian dari agenda tersebut.
Perombakan aturan ini ditujukan untuk menjawab persoalan ketimpangan harga di berbagai daerah. Selama ini, harga Gas LPG subsidi kerap berbeda meski berada dalam wilayah yang berdekatan. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.
Baca JugaUpdate Harga Token Listrik Terbaru 9-15 Februari 2026 untuk Rumah Tangga
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa kebijakan baru ini disusun dengan pendekatan menyeluruh. Penyaluran akan difokuskan kepada masyarakat kurang mampu. Dengan demikian, subsidi diharapkan lebih tepat guna dan berkeadilan.
Skema Satu Harga dan Kewajiban KTP Pembeli
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan bahwa aturan baru akan menerapkan skema satu harga. Selain itu, pembelian Gas LPG 3 kg akan mewajibkan konsumen menunjukkan kartu tanda penduduk. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan akurasi distribusi subsidi.
Menurut Laode, skema satu harga akan menghilangkan disparitas harga antarwilayah. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi alat kontrol agar subsidi tidak disalahgunakan. Dengan kewajiban KTP, pemerintah dapat memetakan penerima manfaat secara lebih jelas.
“Bisa dilaksanakan. Kami ingin agar benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sama,” ujar Laode dalam Podcast YouTube Kementerian ESDM. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemerataan harga. Kebijakan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
Tahap Uji Coba Sebelum Penerapan Nasional
Meski telah disiapkan, kebijakan ini tidak akan langsung diterapkan secara nasional. Pemerintah memilih melakukan uji coba terbatas di beberapa wilayah. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi kendala yang mungkin muncul di lapangan.
Uji coba atau piloting akan berlangsung selama enam bulan. Dalam periode tersebut, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum diperluas.
Laode menyebut salah satu wilayah yang berpotensi menjadi lokasi uji coba adalah Jakarta Selatan. Wilayah tersebut dinilai memiliki karakteristik distribusi yang kompleks. Dari hasil piloting ini, pemerintah akan memperoleh gambaran kondisi nyata di lapangan.
“Sekarang kita ada enam bulan pelatihan dulu, misalnya di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk mempelajari tantangannya,” jelasnya. Uji coba dianggap sebagai tahap krusial dalam perumusan kebijakan. Pemerintah tidak ingin kebijakan ini menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Klasifikasi Penerima Berdasarkan Data Kesejahteraan
Selain perubahan harga dan mekanisme pembelian, pemerintah juga menyiapkan sistem klasifikasi penerima Gas LPG 3 kg. Klasifikasi ini akan mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Data tersebut dihimpun oleh Badan Pusat Statistik.
Penyaluran gas subsidi nantinya akan disesuaikan dengan data desil kesejahteraan. Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat memastikan bahwa LPG subsidi diterima oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan. Sistem ini diharapkan meningkatkan efektivitas subsidi.
Pemerintah menilai penggunaan data kesejahteraan akan memperkuat pengawasan distribusi. Pemantauan dapat dilakukan secara lebih terukur dan transparan. Hal ini sekaligus meminimalkan potensi penyelewengan subsidi.
Dengan basis data yang jelas, distribusi Gas LPG 3 kg dapat dipantau dari hulu hingga hilir. Pemerintah dapat mengevaluasi pola konsumsi masyarakat. Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem subsidi yang berkelanjutan.
Perubahan Rantai Distribusi LPG Subsidi
Kementerian ESDM juga merancang perubahan dalam rantai distribusi Gas LPG 3 kg. Selama ini, penyaluran dilakukan melalui agen dan pangkalan. Ke depan, pemerintah akan menambahkan tingkat subpangkalan.
Dengan skema baru tersebut, alur distribusi menjadi agen, pangkalan, subpangkalan, hingga konsumen akhir. Penambahan subpangkalan bertujuan memperpendek jarak distribusi. Hal ini diharapkan memudahkan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan rantai distribusi ini diharapkan membuat penyaluran lebih efisien. Konsumen dapat memperoleh LPG subsidi dengan akses yang lebih dekat. Pemerintah menilai skema ini mampu mengurangi praktik penjualan di luar ketentuan.
Melalui pembaruan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan Gas LPG 3 kg benar-benar menjadi bantuan bagi masyarakat kurang mampu. Setiap tahapan dirancang agar subsidi tepat sasaran. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam reformasi distribusi energi nasional.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
KAI Gelar Inspeksi Jalur Utara Guna Pastikan Keamanan Mudik Lebaran Dua Ribu Dua Puluh Enam
- Selasa, 10 Februari 2026
Tren Penjualan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Terus Mengalami Peningkatan Signifikan
- Selasa, 10 Februari 2026
Strategi Taktis Toyota Genjot Produksi Mobil Hybrid Saat Pasar Listrik Limbung
- Selasa, 10 Februari 2026
Strategi Matang Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia Sebelum Memasarkan Mobil Listrik
- Selasa, 10 Februari 2026
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Berhasil Melahirkan Puluhan Dokter Muda Berkualitas Batch Kedua
- Selasa, 10 Februari 2026
Berita Lainnya
Bappenas Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan Jadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Nasional
- Selasa, 10 Februari 2026
Wamen Koperasi Pastikan 1.000 KDKMP Tuntaskan Bangun Gerai Serta Gudang
- Selasa, 10 Februari 2026
Kebijakan Hilirisasi Dorong Pertumbuhan dan Daya Saing Industri Manufaktur Nasional
- Selasa, 10 Februari 2026
Pelindo Tambah Alat Bongkar Muat untuk Perkuat Kinerja Logistik Nasional
- Selasa, 10 Februari 2026







.jpg)




