Rabu, 01 April 2026

Bank Indonesia Siapkan Strategi Lima Tahun Menuju Redenominasi Rupiah yang Efektif

Bank Indonesia Siapkan Strategi Lima Tahun Menuju Redenominasi Rupiah yang Efektif
Bank Indonesia Siapkan Strategi Lima Tahun Menuju Redenominasi Rupiah yang Efektif

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah bukanlah agenda cepat, melainkan membutuhkan persiapan jangka panjang. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, proses mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 diperkirakan memerlukan waktu sekitar lima hingga enam tahun setelah landasan hukumnya disahkan pemerintah bersama DPR RI melalui Undang-Undang (UU) Redenominasi.

“Prosesnya tidak instan. Setelah undang-undang selesai, perlu kurang lebih 5 sampai 6 tahun untuk implementasi penuh,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPD RI. Tahapan ini menekankan bahwa redenominasi bukan pemotongan nilai uang, melainkan penyederhanaan nominal untuk mempermudah transaksi sehari-hari.

Baca Juga

Prudential Apresiasi Kebijakan Masa Tunggu Baru dalam Asuransi Kesehatan

Tahapan Redenominasi dan Transparansi Harga

Setelah regulasi tingkat undang-undang rampung, langkah berikutnya adalah menyiapkan aturan transparansi harga. Perry mencontohkan praktik lama di beberapa daerah, di mana harga secangkir kopi sering ditulis “25” dengan tiga nol kecil di belakang atau “25K”, yang bisa membingungkan konsumen.

“Transparansi harga sangat penting agar masyarakat bisa memahami nilai uang baru dengan mudah. Uang lama dan uang baru akan beredar secara paralel pada masa transisi,” tegas Perry. 

Tahap selanjutnya melibatkan desain dan pencetakan uang baru yang akan diperkenalkan secara bertahap, termasuk sosialisasi untuk memudahkan adaptasi masyarakat.

BI Tegaskan Redenominasi Bukan Pemotongan Nilai

Perry menekankan redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Nilai riil barang dan jasa tidak berubah; satu gelas kopi yang sebelumnya Rp25.000 tetap dapat dibeli dengan Rp25 versi baru. “Ini bukan pemotongan, hanya penyederhanaan nominal. Transaksi tetap sama nilainya,” jelasnya.

Langkah ini dirancang untuk mempermudah pembayaran, pembukuan, dan transaksi digital, sekaligus mendukung efisiensi ekonomi. BI juga akan memastikan masa transisi berjalan lancar agar masyarakat, pelaku usaha, dan sektor finansial dapat menyesuaikan diri secara bertahap.

Peran Kemenkeu dan Strategi Pemerintah

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kewenangan redenominasi sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia. Kemenkeu hanya menempatkan RUU Redenominasi Mata Uang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

“Redenominasi bukan wewenang Kemenkeu. Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya,” kata Purbaya. Ia juga menekankan, pihaknya tidak memiliki strategi khusus terkait redenominasi, karena sepenuhnya menjadi tugas BI untuk menjalankan rencana ini. 

Proses hukum, sosialisasi, desain uang baru, dan masa transisi menjadi fokus utama BI agar perubahan nominal berjalan lancar tanpa mengganggu perekonomian.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Bank Indonesia Memutuskan Tahan Suku Bunga untuk Dorong Rupiah Stabil

Bank Indonesia Memutuskan Tahan Suku Bunga untuk Dorong Rupiah Stabil

Update Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik

Update Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik

BNI Luncurkan KUR 2026 untuk Dorong UMKM Kembangkan Usaha Lebih Maksimal

BNI Luncurkan KUR 2026 untuk Dorong UMKM Kembangkan Usaha Lebih Maksimal

IFG Life Raih Kepercayaan Publik, Menjadi Inspirasi Industri Asuransi Nasional

IFG Life Raih Kepercayaan Publik, Menjadi Inspirasi Industri Asuransi Nasional

Coretax dan SPT Jadi Inovasi DJP Dorong Transformasi Digital Pajak

Coretax dan SPT Jadi Inovasi DJP Dorong Transformasi Digital Pajak