Selasa, 31 Maret 2026

Coretax dan SPT Jadi Inovasi DJP Dorong Transformasi Digital Pajak

Coretax dan SPT Jadi Inovasi DJP Dorong Transformasi Digital Pajak
Coretax dan SPT Jadi Inovasi DJP Dorong Transformasi Digital Pajak

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir pelaporan. 

Hingga periode ini, total SPT yang disampaikan mencapai 10.124.668 dokumen. “Dari total tersebut, sebanyak 8.877.779 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Secara rinci, pelaporan SPT bagi wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember terdiri dari 8.877.779 SPT orang pribadi karyawan, 1.039.175 SPT orang pribadi nonkaryawan, serta 205.752 SPT badan dalam rupiah dan 145 SPT badan dalam valuta asing. 

Baca Juga

Prudential Apresiasi Kebijakan Masa Tunggu Baru dalam Asuransi Kesehatan

Sementara bagi wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.795 SPT badan dalam rupiah dan 22 SPT badan dalam valuta asing. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan pajak yang terus meningkat.

Selain itu, DJP menegaskan bahwa semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kanal digital untuk pelaporan SPT. Peningkatan ini diharapkan membuat proses kepatuhan pajak lebih cepat dan efisien. “Kami mendorong masyarakat agar memanfaatkan layanan digital untuk kemudahan pelaporan,” tambah Inge.

Aktivasi Akun Coretax DJP Mencapai Rekor Baru

Transformasi digital layanan perpajakan juga terlihat dari angka aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.367.922 akun. Sebagian besar, yaitu 16.310.079 akun, berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Selain itu, 967.121 akun milik wajib pajak badan, 90.495 akun dari instansi pemerintah, dan 227 akun dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aktivasi akun Coretax ini menjadi salah satu indikator kesuksesan transformasi digital DJP. Dengan akun digital, pelaporan SPT dapat dilakukan lebih mudah dan cepat.

“Penggunaan Coretax mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan perpajakan kapan saja,” kata Inge. Hal ini juga memungkinkan wajib pajak meminimalkan kesalahan dalam pelaporan. Dengan digitalisasi, proses administrasi pajak menjadi lebih transparan dan efisien.

Pentingnya Memahami Ketentuan SPT dan Coretax

Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan terkait SPT agar tidak terjadi keterlambatan. Wajib pajak yang menunda pelaporan SPT atau tidak melaporkannya sama sekali dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi administrasi berupa denda telah diatur untuk setiap jenis SPT sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran denda bervariasi mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000 tergantung jenis SPT dan subjek pajak. Selain denda, sanksi pidana juga dapat diterapkan bagi wajib pajak yang terbukti tidak melaporkan SPT secara benar. “Karena itu, sebaiknya masyarakat tidak menunda pelaporan dan menyelesaikan kewajiban pajak tepat waktu,” ujar Inge.

Memahami aturan juga membantu wajib pajak merencanakan pelaporan lebih matang. Hal ini termasuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memastikan data akun Coretax sudah aktif. Dengan pemahaman yang baik, proses pelaporan menjadi lebih lancar dan aman.

Tips Memaksimalkan Penggunaan Coretax

Coretax tidak hanya untuk pelaporan SPT, tetapi juga untuk memantau status pajak. Wajib pajak disarankan memeriksa akun secara rutin untuk memastikan tidak ada kendala administrasi. Hal ini membantu mencegah kesalahan atau keterlambatan dalam pelaporan.

Selain itu, data yang diperbarui secara berkala pada akun Coretax mempermudah proses verifikasi. Wajib pajak juga dapat menyimpan dokumen pendukung secara digital untuk mempercepat peninjauan. “Dengan Coretax, proses pelaporan lebih cepat dan aman,” tambah Inge.

Pemantauan melalui Coretax juga membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban mereka. Hal ini menjadi bagian dari literasi pajak digital yang sedang digalakkan DJP. Dengan penggunaan yang tepat, Coretax membantu membangun kepatuhan pajak yang lebih baik.

Mendorong Kepatuhan Pajak untuk Masa Depan

Peningkatan pelaporan SPT dan aktivasi Coretax menjadi bukti keberhasilan program transformasi digital DJP. Dengan digitalisasi, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak secara lebih mudah. “Kami berharap semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan layanan digital ini,” ujar Inge.

Pelaporan pajak yang tepat waktu membantu pemerintah mendapatkan penerimaan yang optimal. Hal ini juga mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik yang lebih baik. Kepatuhan pajak yang tinggi menjadi kunci keberlangsungan sistem fiskal yang sehat.

Selain itu, literasi pajak digital membantu masyarakat menghindari sanksi administrasi maupun pidana. Dengan memahami manfaat Coretax, wajib pajak dapat lebih percaya diri melaporkan SPT. Transformasi digital ini diharapkan mendorong budaya kepatuhan pajak yang modern dan efisien.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Bank Indonesia Memutuskan Tahan Suku Bunga untuk Dorong Rupiah Stabil

Bank Indonesia Memutuskan Tahan Suku Bunga untuk Dorong Rupiah Stabil

Update Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik

Update Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik

BNI Luncurkan KUR 2026 untuk Dorong UMKM Kembangkan Usaha Lebih Maksimal

BNI Luncurkan KUR 2026 untuk Dorong UMKM Kembangkan Usaha Lebih Maksimal

IFG Life Raih Kepercayaan Publik, Menjadi Inspirasi Industri Asuransi Nasional

IFG Life Raih Kepercayaan Publik, Menjadi Inspirasi Industri Asuransi Nasional

Bank Muamalat Catat Laba Positif dan Pertumbuhan Produk Syariah Signifikan

Bank Muamalat Catat Laba Positif dan Pertumbuhan Produk Syariah Signifikan