Panduan Lengkap Daftar Bansos Lewat Smartphone, Mudah dan Cepat untuk Warga
- Selasa, 18 November 2025
JAKARTA - Perkembangan teknologi memudahkan masyarakat mendaftar bantuan sosial (bansos) tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan.
Kini, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri menggunakan smartphone melalui aplikasi resmi pemerintah.
Aplikasi "Cek Bansos" dari Kementerian Sosial dirancang untuk mempercepat proses pendataan dan memastikan bantuan sampai tepat sasaran. Program ini sangat membantu keluarga kurang mampu yang ingin mengajukan diri sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca JugaSolidaritas Tanpa Batas, Relawan Mandiri dan BUMN Peduli Bantu Tanggap Bencana Sumatera
Dengan sistem digital, masyarakat bisa mendaftar kapan saja dan di mana saja selama terkoneksi internet. Pendekatan ini memperlihatkan langkah pemerintah dalam mempermudah akses bantuan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Jenis Bansos dan Persyaratan Penerima
Bansos merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup. PKH adalah bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan yang menekankan bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Sementara BPNT atau Program Sembako memberikan saldo elektronik untuk membeli bahan pokok di e-warong. Besaran bantuan mencapai Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk tiga bulan sekaligus, disalurkan dengan sistem yang transparan melalui data DTSEN.
Calon penerima harus WNI dengan e-KTP dan NIK valid, tercatat dalam DTSEN, bukan ASN/TNI/Polri, serta belum menerima bantuan sejenis. Dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan foto kondisi rumah wajib dilampirkan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Langkah Praktis Daftar Bansos Lewat HP
Pendaftaran bansos melalui smartphone dimulai dengan mengunduh aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Play Store atau App Store. Setelah itu, masyarakat dapat membuat akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
Proses verifikasi identitas dilakukan dengan mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP, kemudian menunggu aktivasi akun. Setelah akun aktif, pemohon bisa mengajukan permohonan bantuan PKH atau BPNT dan melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan tidak mampu atau foto rumah.
Pengajuan yang lengkap dapat dipantau melalui menu “Riwayat Usulan”. Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan beban kerja petugas di wilayah masing-masing.
Monitoring, Pencairan, dan Jalur Alternatif
Penerima bantuan bisa mengecek status pendaftaran melalui website resmi atau aplikasi Cek Bansos. Sistem menampilkan jenis bantuan yang diterima, status pencairan, dan periode penyaluran secara akurat.
Penyaluran dilakukan triwulanan melalui bank Himbara atau kantor pos sesuai wilayah penerima. Nominal bantuan PKH bervariasi antara Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap, sedangkan BPNT tetap Rp600.000 per tahap. Notifikasi diberikan melalui SMS atau aplikasi untuk memudahkan penerima memantau pencairan.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, pendaftaran offline tetap tersedia di kantor desa/kelurahan. Proses verifikasi tetap sama, dengan bantuan perangkat desa atau relawan untuk memasukkan data ke sistem. Jalur konvensional ini memastikan seluruh warga tetap bisa mengakses bantuan sosial tanpa terkendala teknologi.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Erick Thohir Apresiasi Atlet Indonesia Usai Raih 80 Emas di SEA Games 2025
- Jumat, 19 Desember 2025
Cak Imin Tegaskan Perlindungan PMI Menjadi Prioritas Utama Diplomasi Indonesia
- Jumat, 19 Desember 2025
Bandara Ngurah Rai Catat Rekor Penerbangan dengan 22 Juta Penumpang
- Jumat, 19 Desember 2025
Wakil Presiden Gibran Pastikan Distribusi BBM di Aceh Aman dan Tersalurkan Lancar
- Jumat, 19 Desember 2025
BPS Ungkap Pertumbuhan Penduduk IKN Mencapai 147 Ribu Jiwa Aktif Secara Signifikan
- Jumat, 19 Desember 2025












