JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun terus mendorong normalisasi jalur untuk meningkatkan kecepatan kereta api sekaligus menjaga keselamatan perjalanan.
Kecepatan kereta kini bisa mencapai 120 km/jam dari sebelumnya 100 km/jam di beberapa lintas wilayah operasional. Upaya ini melibatkan kolaborasi lintas sektor agar transportasi kereta lebih aman dan efisien bagi masyarakat.
Normalisasi Jalur Tingkatkan Kecepatan KA
Baca JugaTop 11 Perusahaan Batu Bara di Indonesia 2026, Kapasitas Fantastis!
Normalisasi jalur yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun mencakup penutupan dan pematokan menggunakan rel untuk memastikan jalur steril dari gangguan.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menekankan bahwa langkah ini penting untuk mendukung laju kereta yang lebih cepat dan aman. Lokasi spesifik normalisasi termasuk Stasiun Blitar–Rejotangan di Desa Sanankulon dan Desa Ngaglik.
Selain itu, normalisasi juga dilakukan dengan penyempitan lebar jalan di beberapa titik dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya sepeda dan sepeda motor yang bisa melintas. Pendekatan ini secara signifikan mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan kelancaran operasional kereta api di jalur kritis.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keselamatan Perlintasan
Keberhasilan normalisasi jalur tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polres Blitar Kota, Satlantas Polres Blitar, hingga camat dan kepala desa setempat. Sinergi ini memperkuat pengamanan perlintasan serta kelancaran lalu lintas di sekitar jalur kereta api.
Di beberapa titik, seperti JPL 204 Km 126+1/2 antara Stasiun Blitar–Rejotangan, pos jaga dan palang pintu telah dioperasikan. Normalisasi ini menandakan jalur kini memiliki pengamanan memadai, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau melintasi jalur yang ditutup demi keselamatan bersama.
Regulasi Tegas di Sekitar Jalur Kereta
KAI Daop 7 Madiun menegaskan larangan pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, atau penanaman pohon tinggi di sekitar rel kereta. Regulasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178, untuk memastikan pandangan bebas dan keselamatan perjalanan kereta api tetap terjaga.
Lebih lanjut, Pasal 192 menegaskan sanksi bagi pelanggar berupa pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Aturan ini menegaskan keseriusan KAI dalam menjaga keamanan jalur kereta dan memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar.
Strategi Berkelanjutan KAI Daop 7 Madiun
Selain normalisasi jalur, KAI terus memperkuat sistem persinyalan modern dan infrastruktur jalur untuk mendukung laju kereta yang lebih cepat dan efisien. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi rambu peringatan dan fasilitas keselamatan.
Upaya ini menunjukkan komitmen KAI Daop 7 Madiun dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan, sekaligus meningkatkan kecepatan kereta di lintas operasional. Dengan kolaborasi lintas sektor, regulasi tegas, dan normalisasi jalur, perjalanan kereta di Jawa Timur kini lebih aman dan andal.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Segmen Sepeda Motor Kembali Jadi Sorotan di IIMS 2026 dengan Puluhan Merek Hadir
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Spektrum Terbatas Jadi Sorotan XLSMART Saat Komdigi Desak Internet Cepat
- Kamis, 05 Februari 2026
Kolaborasi Internasional Dorong Pertumbuhan Mekaar hingga 4,1 Juta Nasabah
- Kamis, 05 Februari 2026
SMSM Hadapi Tekanan Pasar Otomotif Domestik Akibat Lonjakan Truk Impor China
- Kamis, 05 Februari 2026
Centrepark Bersiap Rancang IPO, Targetkan Masuk Bursa Saham Indonesia
- Kamis, 05 Februari 2026







.jpeg)




