Kebijakan Prioritas Minerba Dorong Ketahanan Energi dan Industri Nasional
- Jumat, 10 Oktober 2025
JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmen untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara (minerba) dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
Kebijakan ini dianggap langkah positif untuk menjamin ketersediaan energi primer nasional. Selama ini, pelaku usaha tambang, terutama sektor batubara, lebih fokus pada ekspor, sehingga pasokan di dalam negeri kurang terjamin.
Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M. Kholid Syeirazi menuturkan, produksi batubara memang meningkat, tetapi sekitar 74 persen tetap diekspor untuk memenuhi kebutuhan energi negara lain. Sementara itu, di dalam negeri, jaminan pasokan masih terbatas karena operator memilih mengekspor saat harga batubara tinggi.
Baca JugaIndonesia Raih Kemajuan Signifikan Dalam Pendanaan Energi Bersih Lewat JETP
"PP ini mengunci wajib pasok industri minerba untuk BUMN penyelenggara hajat hidup orang banyak, selaras dengan Asta Cita terkait swasembada energi," ujarnya. Dengan kebijakan ini, kebutuhan energi nasional dapat lebih terjamin dan sektor strategis mendapatkan prioritas pasokan yang layak.
Penegasan Wajib Pasok bagi BUMN
PP Nomor 39 Tahun 2025 menegaskan bahwa industri minerba wajib menyuplai kebutuhan BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, serta industri strategis nasional.
Pasal 157 PP tersebut menekankan pemanfaatan batubara dan mineral kritis lainnya untuk mendukung BUMN sebagai pengelola sektor vital.
Kebijakan ini menjadi tolok ukur baru bagi industri tambang dalam memenuhi tanggung jawab terhadap ketahanan energi nasional. Dengan adanya aturan yang jelas, operator tambang diharapkan lebih seimbang dalam membagi antara ekspor dan pasokan dalam negeri.
Respons Positif PLN terhadap Kebijakan
Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo menyatakan pihaknya siap menjalankan mandat sebagai BUMN penyedia ketenagalistrikan dengan memberikan pasokan listrik yang optimal bagi masyarakat.
PLN menyambut baik peraturan ini karena mempertegas prioritas energi untuk sektor strategis nasional, termasuk batu bara untuk ketenagalistrikan.
"PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional," tegas Rizal. Pernyataan ini menunjukkan komitmen BUMN dalam memastikan kebutuhan energi dalam negeri terpenuhi secara konsisten.
Kolaborasi untuk Rantai Pasok Energi
PLN menegaskan akan terus membangun kerja sama dengan produsen, penyedia transportasi, dan mitra strategis lainnya untuk menjaga kelancaran rantai pasok energi primer. Sinergi ini penting agar distribusi batubara dan mineral kritis berjalan lancar, sehingga sektor strategis nasional tidak terganggu.
Selain itu, kolaborasi ini diharapkan menciptakan efisiensi dalam pengelolaan energi dan memastikan pasokan energi primer tepat waktu. Dengan kebijakan prioritas pasok ini, ketahanan energi nasional dapat lebih kuat, sekaligus mendukung stabilitas dan keberlanjutan sektor vital Indonesia.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Juara Kelas Bulu UFC Ilia Topuria Isyaratkan Segera Kembali Bertarung Di Oktagon
- Jumat, 06 Februari 2026
Real Madrid Terobsesi Rekrut Bintang Premier League Dana Rp27 Triliun Disiapkan
- Jumat, 06 Februari 2026
Astra Hadirkan Karya Seni Kreatif Bersama indieguerillas di Stasiun MRT Setiabudi
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Zulkifli Hasan Jelaskan Penyesuaian Program MBG Menyambut Bulan Ramadhan
- Jumat, 06 Februari 2026
Pencapaian Proyek JETP Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam Perkuat Transisi Energi
- Jumat, 06 Februari 2026
Dewan Energi Nasional Sebut Biodiesel Berperan Strategis Dalam Mewujudkan Swasembada Energi
- Jumat, 06 Februari 2026











.jpeg)
