JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN.
Pemerintah menyetujui RUU ini untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan, “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global.”
Perubahan UU BUMN dibuat untuk mempertegas fungsi regulator dan operator, memperkuat tata kelola, serta memberikan kepastian hukum kedudukan BUMN.
Baca JugaTop 11 Perusahaan Batu Bara di Indonesia 2026, Kapasitas Fantastis!
Tujuannya, BUMN menjadi katalis pembangunan dan agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Langkah ini memastikan peran BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional lebih jelas dan terstruktur.
Transformasi Kelembagaan Kementerian BUMN
RUU BUMN menetapkan transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Rini Widyantini menjelaskan, “Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara disingkat BP BUMN.”
Transformasi ini menegaskan posisi regulator dan operator BUMN secara lebih jelas. Pegawai Kementerian BUMN juga akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. Dengan struktur baru ini, tata kelola BUMN diharapkan lebih efisien, transparan, dan mampu menghadapi tantangan pembangunan serta bisnis yang semakin kompleks.
Aturan Jabatan dan Kesetaraan Gender
RUU juga mengatur masa transisi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri BUMN maksimal dua tahun. Ketentuan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, karyawan BUMN kini berpeluang menduduki posisi direksi, dewan komisaris, maupun jabatan manajerial lain dengan mengedepankan kesetaraan gender.
Pendekatan ini bertujuan menciptakan peluang karier yang adil bagi semua pegawai. Dengan pengaturan ini, BUMN bisa mengoptimalkan sumber daya manusia sekaligus memperkuat tata kelola internal yang profesional dan inklusif. Hal ini diharapkan meningkatkan kualitas manajemen serta kompetensi pegawai di seluruh entitas BUMN.
Pengaturan Perpajakan, Dividen, dan Kewenangan BPK
Selain kelembagaan dan jabatan, RUU juga mengatur perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN, maupun pihak ketiga.
Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Rini menekankan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.
“Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator,” ujarnya.
Dengan kerangka hukum yang lebih tegas, BUMN diharapkan menjalankan peran strategis secara profesional, transparan, dan akuntabel, mendukung pembangunan ekonomi nasional dan daya saing global.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Segmen Sepeda Motor Kembali Jadi Sorotan di IIMS 2026 dengan Puluhan Merek Hadir
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Spektrum Terbatas Jadi Sorotan XLSMART Saat Komdigi Desak Internet Cepat
- Kamis, 05 Februari 2026
Kolaborasi Internasional Dorong Pertumbuhan Mekaar hingga 4,1 Juta Nasabah
- Kamis, 05 Februari 2026
SMSM Hadapi Tekanan Pasar Otomotif Domestik Akibat Lonjakan Truk Impor China
- Kamis, 05 Februari 2026
Centrepark Bersiap Rancang IPO, Targetkan Masuk Bursa Saham Indonesia
- Kamis, 05 Februari 2026







.jpeg)




