JAKARTA - Pemerintah semakin gencar mendorong pemanfaatan energi terbarukan melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.
Program ini memberi kemudahan bagi rumah tangga, perkantoran, pabrik, hingga pusat perbelanjaan untuk menghasilkan listrik sendiri. Upaya ini juga mendukung kemandirian energi nasional sekaligus menurunkan ketergantungan pada energi fosil.
Regulasi Baru Permudah Pemasangan Panel Surya
Baca JugaIndonesia Raih Kemajuan Signifikan Dalam Pendanaan Energi Bersih Lewat JETP
Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 menjadi acuan hukum pemasangan PLTS atap di seluruh Indonesia. Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, menjelaskan regulasi ini menyederhanakan urusan izin, prosedur, dan mekanisme pemasangan.
"Dulu izin pemasangan PLTS atap cukup rumit dan membingungkan bagi pelanggan. Kini Permen ini menetapkan kuota lima tahun yang diterbitkan Kementerian ESDM bekerja sama dengan PLN," jelas Andriah.
Selain itu, proses pendaftaran izin dilakukan secara semesteran, dengan pembayaran melalui aplikasi PLN. Sistem ini memungkinkan calon pengguna melihat kuota yang tersedia di daerah masing-masing.
Respons Positif dari Masyarakat dan Industri
Kebijakan baru ini mendapat sambutan baik, terutama di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, di mana banyak kawasan industri memanfaatkan PLTS atap. Antusiasme tinggi membuat kuota pendaftaran cepat habis di wilayah tersebut.
"Dari pengalaman, wilayah Jawa cepat terisi karena banyak industri. Di Sumatera, kuota masih cukup banyak sehingga peluang pemasangan lebih fleksibel," tambah Andriah.
Dengan program ini, masyarakat dan sektor industri dapat menekan biaya listrik, sekaligus ikut berkontribusi pada pengurangan emisi karbon. Program PLTS atap pun mendorong transisi ke energi bersih dan berkelanjutan.
Relaksasi Waktu Instalasi Mempermudah Pengguna
Selain kemudahan administratif, pemerintah juga memberikan relaksasi waktu pemasangan PLTS atap. Sebelumnya, kapasitas di bawah 500 KWP harus selesai tiga bulan, sementara yang di atas 500 KWP harus enam bulan. Kini, pihak ESDM memberi kelonggaran untuk memastikan proses instalasi lebih realistis.
"Ternyata banyak proyek tidak bisa selesai tepat waktu. Dengan relaksasi ini, pelaku usaha lebih leluasa menyelesaikan instalasi tanpa menurunkan kualitas," terang Andriah.
Kelonggaran waktu ini memastikan pemasangan panel surya tetap optimal, baik untuk rumah tangga maupun industri, sehingga energi listrik terbarukan dapat segera dimanfaatkan secara maksimal.
Manfaat Jangka Panjang PLTS Atap
PLTS atap membawa banyak manfaat, mulai dari penghematan biaya listrik hingga kontribusi terhadap lingkungan. Rumah tangga dan industri dapat menghasilkan listrik sendiri, sementara negara dapat menurunkan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Program ini juga membuka peluang industri lokal terkait instalasi dan perawatan panel surya, menciptakan lapangan kerja baru. Sistem kuota, pendaftaran semesteran, dan relaksasi instalasi membuat PLTS atap lebih mudah diakses masyarakat.
Dengan pemanfaatan energi surya yang lebih luas, pemerintah berharap masyarakat dan sektor industri lebih aktif menggunakan energi bersih. Langkah ini sekaligus mendukung transisi energi nasional, meningkatkan kemandirian listrik, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Juara Kelas Bulu UFC Ilia Topuria Isyaratkan Segera Kembali Bertarung Di Oktagon
- Jumat, 06 Februari 2026
Real Madrid Terobsesi Rekrut Bintang Premier League Dana Rp27 Triliun Disiapkan
- Jumat, 06 Februari 2026
Astra Hadirkan Karya Seni Kreatif Bersama indieguerillas di Stasiun MRT Setiabudi
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Zulkifli Hasan Jelaskan Penyesuaian Program MBG Menyambut Bulan Ramadhan
- Jumat, 06 Februari 2026
Pencapaian Proyek JETP Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam Perkuat Transisi Energi
- Jumat, 06 Februari 2026
Dewan Energi Nasional Sebut Biodiesel Berperan Strategis Dalam Mewujudkan Swasembada Energi
- Jumat, 06 Februari 2026











.jpeg)
