
JAKARTA - Setiap bayi yang baru lahir kini semakin terjamin haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Hal ini karena BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa pendaftaran bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib dilakukan maksimal 28 hari setelah kelahiran.
Langkah ini memastikan status kepesertaan bayi langsung aktif sehingga dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa kendala sejak awal kehidupan.
Baca JugaHarga Komoditas Naik, MIND ID Tetap Jaga Laba Bersih Semester Pertama 2025
Menurut penjelasan Staf Edukasi dan Penanganan Pengaduan BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Gizka Meidina, kepesertaan bayi akan aktif selama 28 hari setelah didaftarkan. Ia menegaskan bahwa hal ini penting untuk menjamin pelayanan kesehatan sejak bayi dilahirkan hingga masa perawatan awal.
“Pendaftaran bayi dapat mengaktifkan status kepesertaan untuk mendapatkan manfaat jaminan pelayanan kesehatan selama 28 hari sejak bayi dilahirkan dan masih dalam perawatan,” ujar Gizka.
Dengan adanya aturan ini, setiap orang tua peserta JKN diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran anaknya. Prosesnya pun telah dipermudah dengan berbagai kanal layanan, baik secara daring maupun luring.
Proses Pendaftaran yang Mudah
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta dalam mendaftarkan bayi baru lahir. Prosesnya bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN, ataupun secara langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
Dokumen yang dibutuhkan juga relatif sederhana, yaitu fotokopi KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir (SKL).
Gizka menambahkan bahwa pembayaran iuran juga harus dilakukan segera saat pendaftaran. “Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” jelasnya.
Hal ini bertujuan agar status kepesertaan bayi tidak tertunda sehingga dapat segera digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan sistem yang lebih praktis, orang tua tidak perlu khawatir akan keterlambatan. Cukup dengan memanfaatkan kanal digital atau datang langsung, proses registrasi bisa selesai dalam waktu singkat.
Konsekuensi Jika Terlambat Daftar
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa ada konsekuensi jika bayi tidak segera didaftarkan. Apabila orang tua terlambat melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran lebih dari 28 hari sejak kelahiran, maka iuran tetap dihitung sejak bayi lahir.
Selain itu, peserta juga akan dikenakan sanksi berupa denda pelayanan ketika menggunakan layanan kesehatan. “Jika bayi baru lahir tidak segera didaftarkan dan dibayarkan iurannya dalam batas waktu 28 hari, maka peserta wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi berupa denda pelayanan,” terang Gizka
Dengan demikian, mendaftarkan bayi tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga solusi untuk menghindari beban finansial tambahan. Kebijakan ini juga menunjukkan upaya pemerintah melalui BPJS Kesehatan dalam mendorong kedisiplinan administrasi dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan.
Bayi Non Peserta JKN dan Masa Tunggu
Tidak semua bayi lahir dari orang tua peserta JKN. Untuk bayi yang orang tuanya belum menjadi peserta, mekanismenya mengikuti ketentuan khusus bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
Dalam kategori ini, pendaftaran tetap dapat dilakukan, namun berlaku masa tunggu selama 14 hari sejak registrasi sebelum kartu JKN bisa aktif.
Hal tersebut berarti, selama masa tunggu, bayi belum bisa menggunakan layanan kesehatan dengan kartu JKN. Oleh karena itu, orang tua sangat dianjurkan segera menjadi peserta JKN sebelum bayi lahir agar manfaat kesehatan dapat langsung dirasakan.
Aturan ini bertujuan menjaga keberlangsungan program sekaligus memastikan bahwa peserta yang baru bergabung tetap memenuhi ketentuan administrasi dengan baik.
Dengan adanya perbedaan aturan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjadi peserta JKN sejak awal. Bagi yang sudah menjadi peserta, memastikan pendaftaran bayi tepat waktu adalah kunci agar hak kesehatan anak terpenuhi.
Komitmen Layanan Sejak Awal Kehidupan
Kehadiran bayi baru tentu membawa kebahagiaan bagi keluarga. Namun, di balik itu, ada tanggung jawab penting untuk memastikan kesehatannya terjamin.
Melalui BPJS Kesehatan, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap anak, sejak pertama kali menghirup udara dunia, memiliki perlindungan kesehatan yang layak.
Proses pendaftaran yang sederhana, batas waktu yang jelas, serta sistem pembayaran iuran yang transparan menjadikan layanan ini semakin mudah dijangkau masyarakat. Pesan yang ingin ditekankan adalah bahwa kepedulian orang tua dalam mendaftarkan bayi tepat waktu akan berdampak langsung pada kualitas kesehatan buah hati mereka.
Dengan langkah ini, BPJS Kesehatan meneguhkan komitmennya dalam mendukung generasi masa depan yang sehat sejak lahir. Bayi baru lahir tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga bagian dari perhatian negara melalui jaminan kesehatan yang inklusif.

Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Garuda Indonesia Catatkan OTP 96,2 Persen Dalam Layanan Haji Terbaik
- Rabu, 24 September 2025
Langkah Cepat Jasa Marga Perbaiki Gerbang Tol Demi Layanan Optimal
- Rabu, 24 September 2025
Terpopuler
1.
Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 Terus Mencatat Kenaikan Signifikan
- 24 September 2025
2.
Rasakan 5 Kuliner Jogja Lezat yang Bikin Lidah Ketagihan Saat Liburan
- 24 September 2025
3.
Pasar Minyak Global Menguat, Investor Pantau Kesepakatan Kurdistan
- 24 September 2025
4.
ASDP Merak Pisahkan Jalur Kendaraan Demi Keselamatan Penumpang
- 24 September 2025
5.
Daftar Harga BBM Turun, Pertamina Pastikan Pasokan Aman Nasional
- 24 September 2025