
JAKARTA - Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tidak lagi terbatas pada layanan kesehatan.
Kini Posyandu juga mengakomodasi enam standar pelayanan minimal (SPM) yang menjadi bagian dari fungsi pemerintahan desa dan kelurahan.
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, menekankan pentingnya Posyandu sebagai mitra pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang terpadu. Dengan transformasi ini, Posyandu diharapkan dapat menjangkau berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.
Baca Juga
Keberadaan Posyandu yang lebih luas ini mencerminkan pergeseran dari fokus kesehatan ke peran multifungsi, termasuk ketentraman, ketertiban, pendidikan, dan perlindungan masyarakat.
Enam Standar Pelayanan Minimal Posyandu
Enam standar pelayanan minimal yang diadopsi Posyandu mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial. Hal ini sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Tito menekankan, Posyandu kini menjadi wahana pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh, tidak hanya untuk anak-anak dan balita, tapi juga untuk kegiatan sosial dan ekonomi lokal.
Dengan penguatan enam SPM ini, Posyandu berperan strategis dalam memperluas akses layanan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendukung perencanaan pembangunan desa secara terpadu.
Posyandu sebagai Mitra Pemerintah Desa
Sebagai mitra pemerintah, Posyandu dapat menyempurnakan program-program yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga penguatan literasi digital.
Tito menekankan contoh nyata, seperti memperkuat sektor pangan melalui gerakan menanam tanaman konsumsi di desa. Jika dilaksanakan secara kolektif oleh kader Tim Penggerak PKK, Posyandu, dan pemerintah desa, gerakan ini membantu pemenuhan kebutuhan pangan lokal.
Pendekatan ini diyakini dapat menjaga ketersediaan pangan rumah tangga, mencegah inflasi mingguan, dan meningkatkan ketahanan pangan masyarakat desa. Posyandu menjadi pusat kegiatan pemberdayaan komunitas yang terintegrasi.
Dasar Hukum dan Legitimasi Posyandu
Keberadaan Posyandu memiliki dasar hukum kuat yang tercantum dalam beberapa peraturan. Di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Nomor 13 Tahun 2024.
UU Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan Posyandu sebagai unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Posyandu menjadi mitra pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat.
Dengan landasan hukum ini, Posyandu memiliki legitimasi untuk menjalankan program terpadu. Keberadaannya tidak hanya melayani kesehatan, tetapi juga mendukung pendidikan, ketertiban, dan pemberdayaan sosial, sehingga menjadi mesin sosial penting di desa.

Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Tasikmalaya Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Jalan dan Ruang Kelas Sekolah
- Selasa, 23 September 2025
Cara Cek Bansos KJP Plus Memastikan Dana Pendidikan Tidak Tertunda
- Selasa, 23 September 2025
Transformasi UMKM Indonesia: AI sebagai Kunci Pertumbuhan Digital
- Selasa, 23 September 2025
Terpopuler
1.
Tiket DAMRI Semakin Dekat dengan Pelanggan Lewat Indomaret
- 23 September 2025
2.
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru di Seluruh Provinsi
- 23 September 2025
3.
Harga Listrik PLN 2025 Tidak Naik, Konsumen Bisa Tenang
- 23 September 2025
4.
Daftar Lengkap HP Xiaomi Terbaru 2025 Dengan HyperOS 3
- 23 September 2025
5.
Vivo X300 Memperkenalkan Teknologi Kamera dan Performa Unggul
- 23 September 2025