Selasa, 23 September 2025

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran Suami-Istri Tetap Terpisah

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran Suami-Istri Tetap Terpisah
BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran Suami-Istri Tetap Terpisah

JAKARTA - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap pekerja penerima upah wajib didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemberi kerja.

Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja tanpa terkecuali. Hal ini memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh peserta secara merata. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menekankan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak awal program jaminan kesehatan nasional.

Pemberi kerja bertanggung jawab penuh dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran setiap karyawan. Langkah ini menjaga kepastian hak peserta atas layanan kesehatan.

Baca Juga

MIND ID Catat Kontribusi Signifikan Terhadap PDB Nasional 26,93persen

Suami dan Istri Sama-Sama Pekerja

Apabila suami dan istri keduanya bekerja, keduanya tetap harus menjadi peserta dan membayar iuran secara terpisah melalui masing-masing perusahaan. Tidak ada aturan yang memperbolehkan satu pihak saja mendaftar untuk keduanya. Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan aturan turunannya.

Sejak 2014, aturan ini konsisten diterapkan untuk semua pekerja penerima upah. Masing-masing perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya, tidak terkecuali yang menikah. Ketentuan ini menjaga keadilan dan kepastian hak setiap peserta.

Tidak Ada Mekanisme “Sharing” Iuran

BPJS Kesehatan menegaskan belum ada ketentuan mengenai mekanisme “sharing” atau pembayaran iuran oleh salah satu pihak saja. Setiap pekerja tetap membayar iurannya masing-masing sesuai ketentuan. Hal ini berlaku untuk seluruh peserta PPU di Indonesia.

Kepastian mekanisme pembayaran ini memberikan transparansi dan kejelasan hak serta kewajiban peserta. Pemberi kerja juga memiliki kewajiban jelas untuk memastikan iuran dibayarkan tepat waktu. Langkah ini mencegah kesalahpahaman terkait tanggungan iuran.

Besaran Iuran dan Ketentuan PPU

Besaran iuran peserta PPU tetap 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh karyawan. Hingga saat ini, belum ada ketentuan kenaikan iuran untuk peserta PPU. Aturan ini memberikan kepastian bagi karyawan dan perusahaan dalam perencanaan keuangan.

Ketentuan ini menjaga keseimbangan antara tanggung jawab perusahaan dan hak pekerja. Dengan ketetapan iuran yang jelas, peserta mendapatkan akses jaminan kesehatan secara adil. BPJS Kesehatan terus menegakkan aturan ini untuk menjamin keberlanjutan program nasional.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pefindo Berikan Peringkat idAA, BSDE Perkuat Likuiditas dan Infrastruktur

Pefindo Berikan Peringkat idAA, BSDE Perkuat Likuiditas dan Infrastruktur

Rayakan HUT ke-80, KAI Hadirkan Promo Tiket Terjangkau

Rayakan HUT ke-80, KAI Hadirkan Promo Tiket Terjangkau

Garuda Indonesia Tambah Rute Strategis Halim-Palembang Akhir Tahun

Garuda Indonesia Tambah Rute Strategis Halim-Palembang Akhir Tahun

Jasa Marga Pastikan Tol Probowangi Bisa Digunakan Lebih Cepat

Jasa Marga Pastikan Tol Probowangi Bisa Digunakan Lebih Cepat

Manulife Indonesia Jadi Pemimpin Aset Terbesar Asuransi Jiwa

Manulife Indonesia Jadi Pemimpin Aset Terbesar Asuransi Jiwa