
JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi dokumen penting yang dibutuhkan masyarakat dalam berbagai urusan administrasi. SKCK sering diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, mengurus izin usaha, hingga melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen resmi dari kepolisian ini berisi catatan ada atau tidaknya riwayat kriminal seseorang dan berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Masa berlaku SKCK dapat diperpanjang jika diperlukan, sehingga dokumen ini tetap relevan bagi pemegangnya.
Syarat Membuat SKCK Baru
Bagi Anda yang ingin membuat SKCK baru, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:
Baca Juga
Surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili.
Fotokopi KTP atau SIM.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.
Pas foto berwarna ukuran 4×6 latar merah sebanyak enam lembar.
Sementara itu, bagi pemohon yang ingin memperpanjang SKCK, cukup membawa tiga lembar pas foto terbaru serta SKCK lama yang asli atau dilegalisir, dengan masa kadaluarsa tidak lebih dari satu tahun. Persyaratan ini memastikan proses pembuatan dan perpanjangan SKCK berjalan lancar.
Langkah-langkah Membuat SKCK Baru
Bagi pemohon yang baru pertama kali mengurus SKCK, prosedurnya cukup sederhana dan dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:
Datang ke kantor kepolisian sesuai domisili, baik Polsek maupun Polres.
Ambil nomor antrean dan siapkan seluruh dokumen persyaratan dalam satu map.
Isi formulir riwayat hidup dengan lengkap dan benar.
Serahkan berkas beserta dokumen pendukung kepada petugas.
Lakukan pengambilan sidik jari oleh petugas yang berwenang.
Data Anda akan diverifikasi oleh petugas Intelkam.
Bayar biaya resmi SKCK di loket yang ditunjuk.
Tunggu penerbitan SKCK, biasanya selesai di hari yang sama.
Dengan mengetahui langkah-langkah ini, proses pembuatan SKCK dapat berjalan efisien dan tidak menimbulkan kebingungan bagi pemohon.
Cara Membuat SKCK Online
Untuk mempermudah masyarakat, Polri juga menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online melalui website resmi. Pemohon dapat mengunggah dokumen dan mengisi formulir dari rumah. Meski begitu, verifikasi fisik dokumen dan pengambilan sidik jari tetap harus dilakukan di kantor polisi.
Tahapan pembuatan SKCK online meliputi:
Mengakses website resmi SKCK dan mengisi formulir data diri, pendidikan, pekerjaan, serta tujuan pembuatan SKCK.
Mengunggah dokumen yang diminta serta pas foto terbaru.
Mengirim data dan menyimpan kode registrasi yang diberikan sistem.
Membawa kode registrasi beserta dokumen asli ke Polsek atau Polres untuk verifikasi fisik, pengambilan sidik jari, dan pencetakan SKCK.
Saat pengambilan SKCK asli, petugas akan mencatat rumus sidik jari pemohon. Rumus ini merupakan pola unik hasil penggolongan sidik jari setiap orang yang digunakan untuk database identitas. Karena sidik jari tidak sama antara satu orang dengan lainnya, metode ini menjadi alat identifikasi yang sangat akurat.
Biaya Membuat dan Memperpanjang SKCK
Proses pembuatan atau perpanjangan SKCK dikenakan biaya resmi sebesar Rp30.000, yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan di loket yang ditunjuk, dan pemohon akan menerima bukti resmi pembayaran sebagai tanda sah pembuatan SKCK.
Ketentuan biaya ini merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait PNBP, termasuk peraturan pemerintah yang mengatur jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri. Dengan mengetahui ketentuan biaya ini, pemohon dapat mempersiapkan pembayaran dengan benar dan menghindari kesalahan saat proses administrasi.
Tips Agar Proses SKCK Lebih Lancar
Agar proses pembuatan SKCK berjalan lebih lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan sesuai ketentuan.
Datang lebih awal ke kantor polisi untuk menghindari antrean panjang.
Isi formulir dengan lengkap dan sesuai data diri.
Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung.
Bagi yang menggunakan layanan online, pastikan kode registrasi dibawa saat verifikasi fisik.
Dengan persiapan yang matang, pembuatan SKCK bisa selesai lebih cepat dan efisien.
SKCK merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi. Baik pembuatan baru maupun perpanjangan, prosedur dan persyaratan harus dipahami dengan baik agar proses berjalan lancar.
Selain pembuatan langsung, layanan online memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, verifikasi fisik tetap wajib dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan identitas pemohon melalui sidik jari. Biaya resmi sebesar Rp30.000 sebagai PNBP harus disiapkan sesuai ketentuan.
Dengan memahami cara membuat SKCK baru, persyaratan, biaya, dan prosedur yang tepat, masyarakat dapat mengurus dokumen ini dengan mudah, cepat, dan tanpa kendala. Persiapan dokumen lengkap dan pemahaman prosedur baik secara offline maupun online menjadi kunci keberhasilan pengurusan SKCK.

Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Gibran Apresiasi Panen Lobster dan Dorong Ekonomi Nasional Berkelanjutan
- Jumat, 12 September 2025
Terpopuler
1.
Huawei Pura 80 Ultra Hadir dengan Kamera Mutakhir Dengan Fitur AI
- 12 September 2025
2.
Samsung Galaxy S25 FE Hadir dengan Kamera Selfie Lebih Tajam
- 12 September 2025
3.
Prabowo Tegaskan Komitmen Supremasi Sipil dan Profesionalisme TNI
- 12 September 2025
4.
Gibran Apresiasi Panen Lobster dan Dorong Ekonomi Nasional Berkelanjutan
- 12 September 2025
5.
Prajurit TNI Angkatan Darat Bantu Pemulihan Pasca Banjir Bali
- 12 September 2025