
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghadirkan sistem baru konsultasi daring pada Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) I bidang perdagangan dalam negeri atau UPTP I – PDN. Langkah ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam memperoleh layanan publik secara profesional.
Dengan sistem baru ini, alur konsultasi daring diperjelas sehingga setiap tahap pelayanan dapat dipantau secara transparan. Upaya ini menjadi bagian dari inovasi Kemendag untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perdagangan dalam negeri, sekaligus mempermudah interaksi antara pemerintah dan stakeholder.
Pendaftaran Konsultasi Melalui Pusat Bantuan HERO
Baca Juga
Pelaku usaha yang ingin melakukan konsultasi bidang perdagangan dalam negeri kini dapat mendaftar melalui aplikasi Pusat Bantuan HERO Kemendag. Aplikasi ini dapat diakses menggunakan komputer maupun perangkat ponsel pintar melalui tautan resmi Kemendag.
Informasi lengkap mengenai jadwal dan cara pendaftaran konsultasi daring dapat diakses langsung melalui laman khusus. Sistem ini memudahkan pelaku usaha untuk menentukan waktu konsultasi sesuai kebutuhan dan mengoptimalkan proses pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Transparansi dan Akuntabilitas Layanan
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, sistem layanan UPTP I – PDN mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas pelayanan publik. SOP (Standard Operating Procedure) yang telah dibuat memudahkan petugas dalam melayani stakeholder secara profesional.
Sistem layanan ini menjadi langkah pertama di Kemendag yang sepenuhnya daring. Selain SOP, layanan juga dilengkapi Standar Pelayanan (SP) yang merujuk pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Hal ini menunjukkan komitmen Kemendag untuk menghadirkan pelayanan yang terukur, konsisten, dan profesional.
Sistem Mandiri Tanpa Pihak Ketiga
Kemendag membangun layanan UPTP I – PDN secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Integrasi penuh dengan Pusat Bantuan HERO memungkinkan seluruh proses pelayanan dikelola secara digital. Dashboard antrean real-time dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) turut disematkan untuk memastikan kualitas layanan.
Langkah ini menjadikan layanan konsultasi daring lebih cepat, efisien, dan transparan. Stakeholder dapat langsung melihat antrean, memantau status tiket konsultasi, dan memberikan umpan balik terkait pengalaman layanan, sehingga pemerintah mampu menyesuaikan pelayanan secara lebih responsif.
Sosialisasi Sistem Baru
Sosialisasi sistem daring UPTP I – PDN dilakukan secara hibrida, melibatkan pegawai internal Kemendag serta pihak terkait dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi Inspektur Jenderal Kemendag dan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB.
Kegiatan ini memastikan seluruh pegawai memahami prosedur dan mekanisme baru, sekaligus menekankan pentingnya integritas, ketepatan, dan kualitas layanan publik dalam era digital.
Layanan Konsultasi Gratis
Layanan konsultasi daring UPTP I – PDN dapat digunakan secara gratis oleh pelaku usaha maupun masyarakat. Setelah mengakses HERO Kemendag, pengguna dapat membuat tiket baru dengan memilih layanan UPTP I – PDN.
Setiap tiket harus dilengkapi informasi dasar, seperti nama peserta konsultasi, pertanyaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi non-pelaku usaha. Selain itu, peserta juga mengisi data tambahan berupa nama perusahaan atau lembaga, nomor kontak, dan alamat.
Pemilihan Jadwal Konsultasi
Setelah melengkapi data, peserta dapat memilih tanggal dan waktu konsultasi yang tersedia. Sistem menampilkan antrean secara otomatis, sehingga peserta dapat melihat posisi mereka dalam daftar konsultasi. Saat gilirannya tiba, peserta akan menerima tautan untuk masuk ke aplikasi konferensi video dan berkonsultasi langsung dengan petugas pelayanan informasi sesuai bidangnya.
Metode ini memungkinkan pelaku usaha berinteraksi dengan pemerintah secara efisien tanpa harus hadir secara fisik. Sistem ini juga mengurangi risiko antrean panjang dan waktu tunggu yang lama, sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal.
Dampak Positif untuk Pelaku Usaha
Dengan sistem daring ini, pelaku usaha mendapatkan kepastian layanan yang lebih tinggi dan kemudahan dalam mengakses informasi terkait perdagangan dalam negeri. Kemendag dapat memantau seluruh proses secara real-time, memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta menerima umpan balik langsung dari masyarakat.
Langkah ini juga memperkuat integritas pelayanan publik dan menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi digital. Pelaku usaha kini dapat mengajukan pertanyaan, memperoleh jawaban, dan menyelesaikan perizinan maupun non-perizinan dengan lebih cepat.
Sistem konsultasi daring UPTP I – PDN menunjukkan komitmen Kemendag dalam menghadirkan pelayanan publik yang inovatif, transparan, dan profesional. Layanan ini memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh konsultasi perdagangan, mempercepat proses birokrasi, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
Dengan dukungan SOP, Standar Pelayanan, serta integrasi penuh dengan Pusat Bantuan HERO, Kemendag berhasil menghadirkan sistem yang mandiri, efektif, dan dapat dipantau secara digital. Langkah ini menjadi contoh nyata penerapan inovasi pelayanan publik di era digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah.

Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Proyek Tol Infrastruktur Jalan Tingkatkan Mobilitas Nasional dan Daerah
- Kamis, 11 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
PLTS Energi Surya Jadi Pilar Kemandirian Indonesia Menuju Ekonomi Hijau
- 11 September 2025
2.
Harga Gabah Rp6.500 Harus Dirasakan Petani Demi Stabilitas Pangan
- 11 September 2025
3.
Kementerian ESDM Dorong SPBU Swasta Jaga Pasokan BBM
- 11 September 2025
4.
Erick Thohir Optimis Menunggu Evaluasi Tentukan Pelatih SEA Games
- 11 September 2025