Pagu Anggaran Ditjen Pajak Tahun 2027 Mencapai Rp 6,27 Triliun Rincian
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyodorkan anggaran untuk 2027 pada rapat kerja (raker) mendampingi Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2026).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyodorkan pagu alokasi dana DJP pada 2027 berada pada level Rp 6,27 triliun.
"Untuk melaksanakan kebijakan dan juga program kerja utama, kami mengajukan pagu anggaran Direktorat Jenderal Pajak 2027, ini sebesar Rp6,27 triliun," kata Bimo dalam paparannya pada raker bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026).
Secara lebih mendalam, Bimo menerangkan pembiayaan tersebut difungsikan untuk beberapa rencana seperti pengelolaan pendapatan negara sebesar Rp 1,204 triliun serta bantuan manajemen sebesar Rp 5,066 triliun.
"Anggaran yang dialokasikan pada pengelolaan penerimaan negara merupakan anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis di dalam rangka pengamanan penerimaan pajak," terang Bimo.
Lalu dari alokasi bantuan manajemen, mencakup belanja pegawai senilai Rp385,05 miliar, belanja barang senilai Rp 4,05 triliun, serta belanja modal sebesar Rp 629,73 miliar.
"Program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya juga dalam rangka mendukung program teknis seperti belanja modal, belanja teknologi informasi komunikasi, belanja operasional perkantoran dan belanja pegawai, diantaranya uang makan dan lembur," jelas Bimo.
Ke depannya, DJP akan mematangkan sejumlah program vital seperti penguatan sarana AI, penindakan tindak pidana di sektor perpajakan, transaksi informasi keuangan dan aset kripto lintas negara, hingga eksekusi penagihan tunggakan pajak.
Adapun berdasarkan fungsinya, nilai anggaran Rp 6,27 triliun mencakup fungsi data dan sistem informasi yang andal dan kredibel sebesar Rp 802,89 miliar, perluasan basis pajak sebesar Rp 1,04 triliun, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik Rp 737,57 miliar, pengawasan dan penegakan hukum Rp 2,2 triliun, dan kebijakan perpajakan sebesar Rp 737,8 miliar.