Tunggakan Pajak Mobil Dinas Pemprov Sumbar Tembus Rp 7 Miliar Katanya

Tunggakan Pajak Mobil Dinas Pemprov Sumbar (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Selasa, 08 September 2026 | 13:47:52 WIB

PADANG - Anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nofrizon, mengungkapkan informasi seputar kepatuhan pajak pada lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.

Sejumlah besar kendaraan operasional dinas berpelat merah sampai kepunyaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi menunggak pajak dengan jumlah keseluruhan mendekati Rp 7 miliar.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar per akhir Agustus 2026, terdapat 2.002 unit kendaraan dinas operasional Pemprov dan 141 kendaraan dari instansi vertikal yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Di samping itu, sebanyak 3.890 ASN Pemprov Sumbar juga tercatat menunggak pajak kendaraan pribadi.

"Kalau dihitung dari data Samsat dan Bapenda, nilainya hampir Rp 7 miliar. Ini bukan jumlah yang sedikit dan tentu sangat merugikan penerimaan daerah," ujar Nofrizon, Senin (7/9/2026).

Nofrizon menekankan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar.

Berbeda dengan wilayah lainnya, Sumbar tidak mempunyai kekayaan hasil tambang yang melimpah maupun kawasan industri skala besar.

"Sumber pendapatan utama kami ya dari pajak kendaraan. Kalau internal pemerintah saja tidak bayar, tentu ini berdampak langsung ke daerah," kata politisi Fraksi PPP tersebut.

Ia juga menyanggah alasan efisiensi anggaran yang kerap dijadikan dalih tertundanya pembayaran pajak kendaraan dinas.

Menurut pertimbangannya, alokasi tersebut merupakan belanja rutin yang wajib dipenuhi.

"Jangan menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban. Ini belanja rutin pemerintah yang harus diselesaikan," tegasnya.

Di luar masalah anggaran, tunggakan pajak kendaraan operasional dinas dinilai berisiko mencemari nama baik Pemprov Sumbar saat menjalankan tugas luar daerah.

Ia memberikan contoh skenario ketika kendaraan dinas mengalami kecelakaan atau terkena pemeriksaan kelengkapan surat-surat di provinsi tetangga, seperti Riau atau Jambi.

"Bayangkan kalau kendaraan operasional kami pergi ke Pekanbaru atau Jambi, lalu ada kejadian dan diperiksa surat-suratnya ternyata mati pajak. Ini tentu sangat memalukan bagi pemerintah daerah," ungkapnya.

Fakta ini sebelumnya telah disuarakan Nofrizon dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RAPBD Sumbar TA 2026 yang dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi beberapa waktu lalu.

Ia menuntut Gubernur untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap instansi maupun ASN yang tidak taat pajak.

Sebagai langkah lanjut, Komisi III DPRD Sumbar akan membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) perubahan bersama mitra kerja, serta mengawalnya dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar.

"Dua hari lagi kami RDP dengan mitra kerja. Persoalan ini akan saya sampaikan, termasuk di Banggar nanti. Pemerintah harus berikan contoh dulu kalau mau masyarakat taat pajak. Jangan cuma menuntut masyarakat patuh, tapi internal sendiri menunggak," katanya.

Mengenai tunggakan pajak ini, pihak pers sedang mengupayakan konfirmasi pada Pemprov Sumbar.

Hingga berita diturunkan, upaya konfirmasi masih dilakukan.

Reporter: Moch Febrianto