Dampak KPR Subsidi Tenor 40 Tahun pada Asuransi Jiwa Menurut OJK
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya bisa memberikan pengaruh terhadap produk asuransi jiwa kredit.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa perluasan tenor berpotensi mendongkrak pemasukan premi sebab masa proteksi berlangsung semakin lama.
"Di sisi lain, perusahaan asuransi juga akan menghadapi eksposur risiko yang lebih lama. Dengan demikian, peluang terjadinya klaim selama masa pertanggungan turut meningkat," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).
Oleh karena itu, Ogi menyampaikan bahwa lembaga asuransi wajib memastikan agar penentuan premi, penanganan risiko, serta pencadangan terselenggara secara memadai selaras dengan karakter risiko yang dipikul.
Lewat pelaksanaan manajemen risiko yang prudent serta kalkulasi aktuaria yang akurat, dia mengungkapkan bahwa perpanjangan jangka waktu kredit sanggup menjadi kesempatan bagi sektor usaha untuk menumbuhkan bisnis dengan sehat dan berkelanjutan.
Berlandaskan catatan dari sumbernya, pemasukan premi sektor asuransi jiwa mencapai Rp 94,83 triliun per Juni 2026.
Nominal tersebut mengalami peningkatan 8,4%, apabila dikomparasikan dengan kurun waktu yang setara pada tahun sebelumnya.