Perusahaan Asuransi Tak Sehat Diminta Berbenah Demi Penjaminan Polis

Perusahaan Asuransi Tak Sehat (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Jumat, 04 September 2026 | 12:10:13 WIB

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia berharap entitas asuransi jiwa yang belum mencapai tingkat kesehatan bisnis dapat segera melakukan perbaikan.

Sebab untuk bisa bergabung dalam program penjaminan polis yang dikelola Lembaga Penjamin Simpanan, entitas asuransi wajib memenuhi derajat kesehatan tertentu.

Suatu indikator yang umum dipakai untuk menilai kesehatan entitas asuransi yakni rasio solvabilitas atau risk based capital.

Pihak regulator sendiri mematok batas minimum rasio solvabilitas entitas asuransi sebesar 120 persen.

Rinciannya, besaran nilai kekayaan bebas atau aset tersisa usai entitas asuransi melunasi kewajibannya sekurang-kurangnya adalah 120 persen dari estimasi risiko yang bakal dihadapi.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Albertus Wiryono Karsono menyampaikan, pada hakikatnya aturan mengenai kriteria kesehatan entitas asuransi merupakan kewenangan regulator.

Pihak asosiasi pada situasi ini sebatas memberi imbauan bagi anggota serta menyampaikan masukan yang dibutuhkan.

"Kami harapkan dalam periode dekat ini, yang tidak memenuhi segera bisa memenuhi, kan persyaratannya rasio solvabilitas minimum 120 persen," tutur dia saat dijumpai di Gedung Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Senin (31/8/2026).

Dia menambahkan, pada dasarnya jumlah entitas asuransi yang belum mencapai syarat itu cuma tersisa sebagian kecil saja.

"Saya yakin tidak banyak, kalau di asuransi jiwa tidak banyak," sambung dia dari Sumbernya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan memastikan entitas asuransi yang belum mencapai standar kesehatan yang dipersyaratkan tidak secara otomatis terdaftar pada Program Penjaminan Polis sewaktu skema itu mulai dijalankan paling lambat 2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengungkapkan, entitas asuransi wajib melengkapi sejumlah syarat agar dapat menjadi peserta Program Penjaminan Polis.

Suatu kriteria yang dijadikan acuan yaitu tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital paling rendah 120 persen sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan.

"Kalau belum memenuhi syarat saat penjaminan polis berlaku, artinya harus disehatkan di luar sistem, karena bisa berdampak ke yang lainnya. Jadi disehatkan di luar program penjaminan polis, dalam hal ini di bawah Otoritas Jasa Keuangan," kata dia.

Berdasarkan penuturan Ogi, aturan tersebut dibutuhkan guna mencegah entitas asuransi yang belum sehat masuk ke dalam skema penjaminan polis.

Alasannya, keadaan itu berpotensi memicu moral hazard serta memberikan imbas terhadap entitas asuransi peserta lainnya.

Pada saat ini, Ogi menjelaskan, ada delapan entitas asuransi yang tengah berada dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan.

Keadaan entitas-entitas itu menjadi salah satu fokus perhatian dalam persiapan implementasi Program Penjaminan Polis.

Dalam sistem Program Penjaminan Polis, entitas asuransi yang menjadi peserta pun tetap diwajibkan menyusun Dana Jaminan.

Dana Jaminan tersebut menjadi salah satu sarana dalam pelaksanaan sistem penjaminan.

Uang itu kelak dimanfaatkan guna memberikan perlindungan kepada nasabah apabila entitas asuransi menemui hambatan hingga tidak mampu melunasi kewajibannya.

Program Penjaminan Polis ditargetkan berjalan paling lambat pada 2028 seperti arahan undang-undang melalui aturan terkait.

Kendati demikian, Otoritas Jasa Keuangan membuka peluang Program Penjaminan Polis dapat dijalankan lebih cepat dibanding batas waktu tersebut.

Upaya itu menjadi bagian dari langkah memperkuat perlindungan nasabah sekaligus menjaga stabilitas sektor perasuransian.

Reporter: Moch Febrianto