Kewajiban Baru Konsultan Pajak Rincian Biaya Jasa Wajib Masuk Laporan

Kewajiban Baru Konsultan Pajak Rincian Biaya Jasa (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Kamis, 03 September 2026 | 12:41:37 WIB

JAKARTA - Regulasi Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) menyajikan sejumlah pergeseran tata kelola profesi konsultan pajak yang mulanya tidak tercantum dalam Regulasi Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2022 (PMK 175/2022).

Salah satu pergeseran pokok dalam ketentuan teranyar tersebut adalah adanya kewajiban bagi kantor konsultan pajak untuk memberikan laporan tahunan.

PMK 55/2026 menggariskan bahwa proses pengiriman laporan tahunan dipisah menjadi 2 kelompok.

Jikalau konsultan pajak mendirikan, menyatu, atau bekerja di kantor konsultan pajak, maka pelaporan ditangani oleh kantornya.

Namun, jikalau konsultan pajak tidak berada pada bawah badan kantor konsultan pajak, laporan tahunan wajib diberikan secara independen oleh yang bersangkutan.

Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Regulasi Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) memperbarui ketentuan tentang informasi yang mesti memuat dalam laporan tahunan konsultan pajak.

Pada regulasi terdahulu, laporan tahunan hanya meminta data berupa jumlah dan penjelasan wajib pajak yang disajikan jasa, daftar realisasi aktivitas pengembangan profesional, serta fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Melalui PMK 55/2026, rincian pelaporan tersebut diperluas serta diperketat.

Laporan tahunan saat ini sekurang-kurangnya wajib memuat nama dan profil konsultan pajak, area bekerja, serta bukti pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bukan hanya itu, laporan tahunan juga wajib meliputi daftar rincian jasa perpajakan dan jasa berkaitan lainnya.

Daftar ini meliputi informasi tentang wajib pajak atau klien, variasi jasa yang disajikan, rentang penugasan, rincian ongkos jasa, serta data atau informasi tambahan lain yang dibutuhkan.

Mengenai prosedur pengirimannya, ketentuan hukum pengiriman dokumen ini diatur secara spesifik pada Pasal 24 ayat (2) PMK 55/2026.

Pasal tersebut mewajibkan seluruh konsultan pajak untuk mengirimkan laporan tahunannya secara elektronik langsung kepada Direktur Jenderal.

Tenggat waktu pengiriman laporan tahunan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya.

Meskipun begitu, khusus untuk informasi yang memuat daftar rincian jasa perpajakan dan jasa berkaitan lainnya, bisa diberikan setiap bulan.

Konsultan pajak yang tidak melaporkan atau mengirimkan laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan bakal dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.

Sementaraitu, jika data dan informasi yang dikirimkan terbukti tidak benar, konsultan pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak.

Pelaporan oleh Kantor Konsultan Pajak

Untuk konsultan pajak yang mendirikan, menyatu atau bekerja di kantor konsultan pajak, kewajiban laporan tahunan dilakukan oleh kantor konsultan pajak.

Laporan tahunan yang diserahkan oleh kantor konsultan pajak sekurang-kurangnya wajib meliputi profil kantor, daftar nama dan profil seluruh konsultan pajak beserta staf, bukti pengiriman SPT kantor konsultan pajak, laporan konsultan pajak, serta laporan keuangan kantor konsultan pajak.

Sama halnya dengan pelaporan independen, kantor konsultan pajak wajib mengirimkan laporan tahunan paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya.

Jikalau kantor konsultan pajak tidak melaporkan atau tidak mengikuti ketentuan pelaporan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan.

Dalam hal kantor konsultan pajak mengirimkan laporan tahunan, namun data atau informasinya terbukti tidak benar, dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan izin operasional kantor konsultan pajak.

Reporter: Moch Febrianto