WARTAFINANSIAL.COM — Maduabuchi John Ndummadu mungkin berharap bisa lolos dari pengawasan petugas. Namun upayanya kandas saat ia mencoba kabur dari pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan pada Rabu (26/8) lalu. Warga negara Nigeria itu akhirnya diringkus tim gabungan yang memburunya hingga ke perkebunan.

Kronologi Penangkapan di Perumahan Graha Kita

Petugas imigrasi sebenarnya sudah mengantongi informasi keberadaan Maduabuchi. Ia diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur.

Saat petugas tiba di lokasi, Maduabuchi masih berada di dalam kontrakan. Namun ketika diminta menunjukkan paspor, ia justru mengambil langkah nekat.

"Saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga," ungkap Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, dalam keterangannya yang diterima Selasa (1/9).

Pengejaran pun dilakukan bersama aparat kepolisian dan pecalang setempat hingga Maduabuchi berhasil diamankan.

Jeratan Hukum yang Menanti

Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan pelanggaran yang cukup lama terpendam. Izin tinggal Maduabuchi, yang berupa Izin Tinggal Kunjungan dengan Indeks Visa 211 selama 30 hari, ternyata sudah habis masa berlakunya sejak 28 Februari 2018.

Artinya, pria tersebut telah overstay lebih dari delapan tahun. Paspor miliknya pun sudah tidak berlaku lagi sejak 30 Maret 2022.

Atas pelanggaran ini, Maduabuchi dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Konsekuensinya, ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Menunggu Deportasi di Rumah Detensi

Sejak ditangkap, Maduabuchi telah diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Ia ditahan di ruang detensi sambil menunggu proses deportasi ke negara asalnya.

"Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian sebelum pelaksanaan deportasi ke negara asal yang bersangkutan," ujar Merry.

Kabar penangkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan orang asing di Bali tetap berjalan ketat, bahkan untuk pelanggaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Reporter: Redaksi