WARTAFINANSIAL.COM — Dr. Sahran Raden, penulis buku sekaligus narasumber, menilai kualitas penyelenggaraan Pilkada seharusnya diukur dari sejauh mana hukum menjamin suara rakyat menjadi fondasi pembentukan pemerintahan daerah. Menurutnya, jaminan tersebut menjadi indikator utama apakah sebuah Pilkada mampu menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.

Dalam paparannya, Sahran menjelaskan bahwa produk hukum yang lahir sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang sedang berkuasa. Konfigurasi demokratis cenderung melahirkan aturan yang responsif terhadap kebutuhan rakyat, sementara konfigurasi otoriter justru menghasilkan hukum yang represif.

Kesenjangan Aturan dan Praktik di Lapangan

Secara normatif, Pilkada harus berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil. Namun, realitas di lapangan masih dihadapkan pada sejumlah persoalan klasik.

Praktik politik uang, oligarki partai, politik dinasti, hingga penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi pekerjaan rumah. Sahran juga menyoroti isu netralitas aparatur negara, penyebaran disinformasi, konflik kepentingan, serta sengketa yang kerap muncul dalam proses pencalonan dan pengelolaan dana kampanye.

Menanggapi kondisi tersebut, ia menegaskan bahwa penguatan kelembagaan partai politik menjadi langkah paling mendesak. Partai memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas rekrutmen kepemimpinan melalui mekanisme pencalonan.

Demokrasi Internal dan Ancaman Politik Dinasti

Sahran berpendapat, penguatan partai tidak boleh berhenti pada statusnya sebagai peserta pemilu. Kaderisasi, sistem rekrutmen, demokrasi internal, dan kemampuan partai dalam merepresentasikan masyarakat harus menjadi prioritas perbaikan.

“Inti dari pergeseran politik untuk pencalonan itu adalah memperkuat kualitas demokrasi internal dari partai politik,” katanya.

Ia turut menyoroti politik dinasti sebagai tantangan serius bagi sistem meritokrasi. Pola reproduksi kekuasaan semacam ini dinilai hanya menguntungkan keluarga atau kerabat penguasa untuk meraih serta mempertahankan jabatan politik.

Hukum sebagai Produk Konfigurasi Politik

Dr. Ade Putra Ode Amane, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Luwuk yang bertindak sebagai pembedah buku, menilai politik hukum Pilkada tidak bisa dilepaskan dari konfigurasi kekuatan politik yang ada. Partai politik dan kelompok kepentingan lain memainkan peran signifikan dalam menentukan arah demokrasi.

“Partai politik juga dan kekuatan-kekuatan politik yang punya interes politik dengan kepentingan politik tentu memainkan peran-peran yang cukup signifikan di dalam menentukan arah politik dan demokrasi di negara kita,” ujarnya.

Ade menambahkan, proses legislasi kerap diwarnai pertentangan norma, lobi, negosiasi, hingga kompromi politik. Karena itu, hukum Pilkada idealnya mencerminkan kedaulatan demokratis dan keadilan hukum bagi seluruh warga.

Catatan Kritis untuk Analisis Lebih Dalam

Kekuatan utama buku ini, menurut Ade, terletak pada keberaniannya membaca hukum sebagai produk konfigurasi politik. Namun, ia menyarankan analisis diperkuat dengan pemetaan aktor secara lebih mendetail—mulai dari pemerintah, DPR, partai politik, penyelenggara pemilu, hingga masyarakat sipil dan pemilih.

Ia juga mengingatkan perlunya membedakan demokrasi prosedural dalam pembentukan aturan dengan demokrasi substantif yang berdampak nyata bagi masyarakat. Penerapan tipologi hukum dalam praktik politik lokal tidak selalu berjalan linear, bahkan satu regulasi bisa mengandung unsur otonom sekaligus responsif.

“Pilkada yang demokratis membutuhkan hukum yang semakin responsif terhadap kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Redaksi