Transfer Daerah Rp735 T Tahun 2027 Buat KPPOD Soroti Fiskal Pemda
JAKARTA - Pemerintah daerah masih menghadapi hambatan fiskal di tengah rencana pemerintah pusat menjatahkan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp 735 triliun dalam RAPBN 2027.
Pimpinan Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menilai, penyesuaian anggaran yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah tidak terlepas dari kebijakan pemangkasan TKD dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Herman, keadaan tersebut turut memengaruhi kapasitas daerah dalam menyusun dan menjalankan agenda pembangunan.
Sebabnya, struktur pendapatan daerah tidak hanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga kiriman dari pemerintah pusat.
“Kami melihat ini lebih karena kebijakan pemangkasan transfer ke daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat satu-dua tahun ini. 2025 kan ada pemangkasan, kemudian 2026 juga ada pemangkasan transfer ke daerah. Itu berpengaruh juga ke penerimaan daerah,” ujar Herman dari Sumbernya, Selasa (25/8/2026).
Herman menjelaskan, imbas penyusutan TKD tidak hanya dirasakan dari sisi penerimaan yang berasal dari transfer pemerintah pusat.
PAD juga berpotensi ikut tertekan karena roda ekonomi di sejumlah daerah masih bergantung pada belanja pemerintah.
Saat belanja pemerintah daerah dipangkas akibat keterbatasan fiskal, sektor-sektor ekonomi yang selama ini menerima faedah dari belanja tersebut juga dapat berdampak.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah.
“Transfer ke daerah itu kan memang jelas berpengaruh ketika misalnya pemerintah pusat memangkas TKD. Itu berpengaruh juga ke penerimaan daerah dari TKD. Sementara di sisi penerimaan, terutama dari pajak daerah dan PAD, itu juga terpengaruh oleh pemangkasan transfer ke daerah,” jelasnya.
Herman menilai situasi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penyesuaian tersebut antara lain tercermin dalam perubahan APBD 2026 maupun proyeksi penerimaan untuk periode berikutnya.
Salah satu contohnya terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Estimasi pendapatan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 anjlok Rp684,12 miliar, dari Rp5,22 triliun menjadi Rp4,53 triliun.
Menurut Herman, penyusutan pendapatan tersebut pada akhirnya memaksa pemerintah daerah melakukan ulang skala prioritas terhadap agenda yang telah direncanakan.
Ia menjelaskan, perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) idealnya memperoleh sokongan dana yang memadai.
Namun, ketika daya dukung fiskal berubah, pemerintah daerah wajib menentukan program yang masih bisa dibiayai.
“Ketika misalnya idealnya RKPD itu disupport oleh anggaran yang kompatibel dengan perencanaan, tapi karena adanya pemangkasan transfer ke daerah, mereka melakukan penyesuaian. Mereka harus memilih program-program yang bisa disupport dengan kondisi fiskal yang ada,” katanya.
Menurut dia, situasi tersebut berpotensi membatasi pergerakan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda pembangunan maupun mendongkrak pelayanan publik.
Dengan keadaan fiskal yang terbatas, alokasi yang ada dikhawatirkan lebih banyak terserap untuk operasional belanja, terutama belanja pegawai.
Oleh sebab itu, KPPOD berharap pemerintah pusat dapat mendongkrak jatah TKD dalam APBN 2027.
Herman menilai angka Rp735 triliun yang tercantum dalam RAPBN 2027 masih perlu ditingkatkan agar menyajikan ruang fiskal yang lebih lega untuk pemerintah daerah.
“Karena ini masih sifatnya rancangan, belum definitif melalui undang-undang, mestinya pemerintah pusat itu bisa menaikkan itu agar memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah, terutama untuk belanja-belanja yang parah kepada pelayanan publik atau pembangunan daerah pada umumnya,” ujarnya.
Herman menilai, secara ideal nilai TKD perlu diselaraskan dengan kebutuhan pengeluaran dan program masing-masing daerah.
Ia menegaskan prinsip money follow function dan money follow program dalam menentukan besaran kiriman dana.
“Kalau bicara agregat secara nasional, kami berharap dengan APBN kami dirancang Rp4.000-an triliun, mestinya TKD itu minimal seperti yang tahun 2025 sebesar Rp900-an triliun. Atau sebetulnya kalau bicara yang lebih ideal lagi ya di atas Rp1.000 triliun,” ungkapnya.
Di sisi lain, Herman mengatakan pemerintah daerah juga perlu memperkuat sumber pendapatan mandiri.
Dalam jangka pendek, salah satu langkah yang bisa dieksekusi adalah mengoptimalkan PAD melalui pembenahan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Namun, KPPOD tidak mendorong pemerintah daerah sekadar mendongkrak tarif.
Menurut Herman, perbaikan tata kelola pemungutan dan basis data justru wajib menjadi prioritas utama.
“Kami di KPPOD mendorong pemda itu tidak menaikkan tarif, tapi lebih pada pembenahan di sisi administrasi pemungutannya dan juga database-nya yang perlu dirapikan,” katanya.
Untuk jangka panjang, pemerintah pusat juga dinilai perlu memberikan pendampingan kepada daerah dalam mengeksekusi efisiensi anggaran serta mengembangkan alternatif pembiayaan baru.
Herman mencontohkan penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu opsi pembiayaan yang dapat difungsikan oleh daerah dengan kapasitas fiskal dan kesiapan yang matang.
Meski begitu, ia menegaskan garis kebijakan fiskal daerah tidak bisa memakai formula yang seragam.
Bantuan pemerintah pusat wajib memperhatikan karakteristik dan kapasitas fiskal tiap-tiap daerah.
“Jangan samakan antara daerah-daerah yang punya kapasitas fiskal yang tinggi dengan daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah karena punya pengaruh efektivitas yang berbeda-beda di daerah,” pungkasnya.