Pemerintah Terbitkan Aturan Diskon Biaya Marketplace 50 Persen UMKM!
JAKARTA - Pemerintah dalam tempo dekat bakal merilis Keputusan Menteri (Kepmen) yang meregulasi pemotongan biaya layanan marketplace 50% untuk para pelaku UMKM yang menjajakan produk lokal.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan, saat ini regulasi tersebut masih memasuki fase finalisasi serta ditargetkan selesai ditandatangani paling lambat pada akhir pekan ini.
"Tinggal finalisasi Kepmennya. Kayaknya minggu ini saya mungkin paling telat hari Jumat," ujar Menteri UMKM Maman melansir dari Sumbernya, Rabu (13/8/2026).
Selain merancang regulasi, Kementerian UMKM juga sedang menjalankan integrasi Sistem Aplikasi Pelayanan (Sapa) UMKM dengan beberapa platform marketplace.
Integrasi itu dilaksanakan guna menunjang implementasi kebijakan potongan harga bagi UMKM yang memasarkan barang lokal lewat platform digital.
Maman membenarkan bahwa integrasi sistem memerlukan tempo yang lumayan, hal itu disebabkan integrasi sistem tidak segampang yang diperkirakan.
Apalagi menurut Maman, tiap-tiap platform mempunyai mekanisme tersendiri, sehingga antara satu platform dengan lainnya berbeda.
"Mengintegrasikan sistem itu kan juga ternyata tidak sesederhana yang kami bayangkan. Karena di masing-masing institusi atau platform mereka punya mekanisme dan aturan masing-masing ini sekarang sedang kami lakukan," ucapnya.
Maman menegaskan bahwa secara sistem keseluruhan telah siap, dan tinggal menanti peraturan guna dijadikan payung hukumnya.
Ia memaparkan bahwa maksud pemberian diskon 50 persen adalah langkah pemerintah dalam menjaga produk lokal supaya dapat bersaing di platform digital.
Tambah Daya Saing
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan pemerintah tengah mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM bersama platform marketplace.
Integrasi tersebut bertujuan supaya pemberian potongan biaya layanan bagi pelaku UMKM dapat direalisasikan secara otomatis tanpa alur yang rumit.
Penerapan kebijakan itu merujuk pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan itu memberi tenggat waktu paling lambat enam bulan untuk marketplace dalam mempersiapkan sistem pendukung.
Meskipun begitu, pemerintah berharap eksekusinya bisa dilakukan dengan lebih cepat.
"Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan," tutur Temmy, Kamis (9/7/2026).
Kebijakan ini diharapkan sanggup memangkas beban biaya yang selama ini dipikul pelaku UMKM sehingga daya saing barang lokal di marketplace kian meningkat.
Susun Standar Kemitraan Digital
Temmy menerangkan, saat ini besaran biaya layanan yang dibebankan marketplace kepada para pedagang bervariasi.
Nominalnya berkisar antara 10 persen sampai 18 persen dari angka transaksi, di luar biaya promosi atau iklan yang dipilih pedagang.
Lewat aturan baru tersebut, marketplace diwajibkan menyalurkan potongan biaya layanan sebesar 50 persen untuk pelaku UMKM yang memenuhi kriteria seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
Di samping memberikan insentif berupa potongan biaya layanan, pemerintah juga sedang merancang standar kemitraan digital antara marketplace dengan para penjual.
Menurut Temmy, selama ini syarat dan ketentuan yang ditentukan platform umumnya langsung disepakati oleh pedagang tanpa terdapat ruang untuk bernegosiasi.
Oleh sebab itu, pemerintah hendak menciptakan hubungan kemitraan yang jauh lebih seimbang antara platform digital dengan pelaku UMKM.