Klarifikasi DJP Terkait Pajak Kontrakan 2027 dan Penerapan Coretax
JAKARTA - Dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 pada 6 Agustus lalu, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan satu ilustrasi sederhana yang langsung ramai diberitakan.
Orang yang memiliki lebih dari satu rumah, dan sebagian di antaranya disewakan, akan menjadi salah satu sasaran perluasan basis pajak tahun depan.
Media beramai-ramai menulisnya dengan nada serupa: rumah kontrakan akan kena pajak mulai 2027.
Framing itu keliru, dan justru mengalihkan perhatian dari persoalan lebih mendasar.
Rofyanto sendiri menegaskan pemerintah tidak sedang menyiapkan jenis pajak baru, dan dia benar.
Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan sudah menjadi objek pajak penghasilan final sejak Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394 Tahun 1996, kemudian disempurnakan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 yang mengatur tarif final 10 persen dari nilai bruto sewa, berdasar Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Yang berubah pada 2027 bukan hukumnya, melainkan kemampuan negara menegakkannya lewat integrasi data Coretax.
Kehati-hatian itu datang lebih tegas dari DJP sendiri.
Sepekan setelah pernyataan Rofyanto viral, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada 11 Agustus menegaskan belum ada usulan program kerja spesifik 2027 yang khusus menyasar pemilik kontrakan.
Penyusunan program tahun depan masih mempertimbangkan kesiapan sistem, analisis risiko, hingga kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan kata lain, yang ramai diberitakan sepekan terakhir baru ilustrasi arah kebijakan dari direktorat anggaran, bukan program sudah dirancang dan siap dieksekusi DJP.
Ada satu hal yang perlu diluruskan sejak awal, karena dua istilah ini kerap tertukar dalam pemberitaan: rumah kontrakan tidak sama dengan rumah kos.
Rumah kontrakan disewakan utuh untuk jangka waktu tertentu, tanpa layanan tambahan dari pemilik, dan penghasilannya masuk objek PPh final 10 persen sesuai PP 34/2017.
Rumah kos justru secara eksplisit dikecualikan dari rezim ini.
Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 34/2017 menegaskan persewaan kamar kos termasuk jasa pelayanan penginapan, bukan sewa tanah dan bangunan, sehingga tidak kena PPh final itu.
Penghasilan pemilik kos mengikuti skema pajak final untuk usaha kecil bertarif 0,5 persen dari omzet, saat ini diatur Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang menggantikan PP 55/2022 dan PP 23/2018.
Perluasan basis pajak 2027 berbicara soal rumah yang disewakan utuh, bukan kamar kos, sehingga keduanya tidak boleh disamakan.
Pertanyaan lebih layak diajukan bukan sejak kapan kontrakan kena pajak, melainkan mengapa aturan yang berumur hampir tiga dekade baru bisa mulai ditegakkan sekarang.
Jawabannya ada pada desain pemungutannya sendiri, dan di sinilah letak persoalan yang sebenarnya.
Pasal 3 PP 34/2017 membagi mekanisme pemungutan menjadi dua jalur: jika penyewa berstatus badan usaha, instansi pemerintah, atau bentuk usaha tetap, merekalah yang wajib memotong pajak sebelum uang sewa dibayarkan, persis seperti perusahaan memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan.
Tetapi jika penyewa perorangan biasa, kewajiban berpindah sepenuhnya menjadi setor sendiri oleh pemilik rumah.
Pola sewa-menyewa rumah kontrakan, yang umumnya terjadi antarindividu, hampir seluruhnya jatuh ke jalur kedua ini.
Selama hampir tiga puluh tahun, kepatuhan pajak sektor ini bergantung pada kesadaran sukarela, tanpa mekanisme pemotongan otomatis seperti yang dinikmati negara dari pekerja bergaji tetap.
Di sinilah letak kesenjangan arsitektur pemungutan pajak kami.
Penghasilan yang dipotong pihak ketiga, seperti gaji karyawan, nyaris mustahil lolos dari radar otoritas pajak.
Penghasilan yang bergantung pada laporan sendiri, seperti sewa kontrakan antarindividu, punya ruang gelap yang jauh lebih lebar.
Rencana integrasi data Coretax pada dasarnya upaya menambal ruang gelap itu, bukan menciptakan kewajiban baru.
Namun perlu dicatat, kemampuan Coretax menjangkau wajib pajak juga punya keterbatasan tersendiri.
Deteksi berbasis data cenderung lebih mudah menangkap jejak digital, seperti iklan kontrakan daring atau transaksi transfer bank.
Jejak semacam ini lebih sering ditinggalkan oleh pemilik rumah perorangan yang mengelola satu-dua unit secara terbuka, dibanding pemilik aset properti besar yang mungkin memakai skema sewa informal atau pembayaran tunai yang lebih sulit dilacak.
Ini baru dugaan yang layak diuji, tetapi pemerintah perlu memastikan perluasan ini tidak berhenti pada segmen yang paling mudah terdeteksi.
Ada pertanyaan lain yang belum banyak dibahas dalam wacana ini: dasar hukum di balik integrasi data itu sendiri.
Jika Coretax mencocokkan data listrik, transaksi perbankan, atau iklan sewa daring dengan profil wajib pajak, pertukaran data lintas instansi itu semestinya tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kemenkeu baru menyebut akan memperkuat sinergi antarinstansi, tanpa menjelaskan payung hukum teknis untuk pencocokan data lintas sektor itu.
Bagi pemilik kontrakan taat pajak urusan ini mungkin terasa jauh, tetapi transparansi soal batas penggunaan data tetap layak dikawal.
Kalau pemerintah serius menutup celah kepatuhan yang berlangsung hampir tiga dekade ini, integrasi data semestinya dibarengi simplifikasi administratif untuk wajib pajak kecil, bukan sekadar penambahan pengawasan.
Ambang batas omzet sewa yang dibebaskan, semacam batas Rp 500 juta setahun yang sudah diterapkan pada pemotongan pajak marketplace, bisa diadaptasi agar pemilik rumah yang menyewakan satu-dua unit kontrakan tidak menanggung beban administratif yang sama dengan pemilik puluhan unit.
Kanal setor otomatis yang terintegrasi dengan Coretax, tanpa mengharuskan wajib pajak awam memahami istilah jumlah bruto nilai persewaan, juga akan jauh lebih efektif dibanding sekadar mengandalkan ancaman deteksi data.
Perluasan basis pajak ini sah dan perlu; negara berhak menagih kewajiban yang selama ini luput.
Tetapi ukuran keberhasilannya bukan seberapa banyak kontrakan kecil yang bisa dilacak Coretax tahun depan, apalagi selama programnya belum konkret.
Ukuran yang lebih jujur adalah apakah sistem itu, begitu berjalan, bisa menjangkau pemilik aset besar dengan intensitas setara saat menjangkau pemilik rumah yang menyewakan satu-dua unit kontrakannya.