Kementerian ESDM Atur Penambang Emas Liar Melalui Mekanisme Izin IPR
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya guna memperbarui sistem pengelolaan pertambangan, dalam hal ini penambang emas tanpa izin, menggunakan mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam acara MINDialogue dengan tema “Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI” yang digelar di Jakarta, Rabu.
Tri menyampaikan sebuah kendala yang masih didapati dalam sistem pengelolaan emas nasional yakni hadirnya perdagangan emas yang terindikasi tidak resmi.
“Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya,” kata Tri.
Di sisi lain, menurut Tri, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat mempunyai peran yang lumayan besar terhadap ketersediaan emas nasional.
Hasil panen dari sektor tersebut ditaksir mencapai 50–120 ton per tahun, atau hampir menyamai kuantitas pasokan yang berasal dari saluran formal.
Sebab itulah pihak pemerintah berikhtiar membenahi sistem pengelolaan pertambangan rakyat dengan membantu penambang yang selama ini terdeteksi sebagai penambang tanpa izin guna mengantongi izin melalui mekanisme IPR.
Ia berharap hadirnya regulasi tersebut membuat pertambangan emas rakyat bisa semakin terkendali, angka penambang tanpa izin dapat berkurang, serta penambangannya lebih bisa dipertanggungjawabkan.
“Kemudian, hasilnya nggak ke mana-mana. Sebenarnya perdagangan (emas) itu ada, tetapi kemarin itu ‘tidak resmi’ atau tidak tercatat. Mungkin kalau misalnya itu tercatat sebagai produksi kami, bisa jadi (angka ekspor emas) bisa meningkat,” ujar Tri.