Realisasi Pajak Palembang Baru 43 Persen Pemkot Kejar Rp11 Triliun Lengkap

Realisasi Pajak Palembang Baru 43 Persen (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:01:57 WIB

PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih menghadapi pekerjaan besar guna mengejar target penerimaan pajak daerah tahun 2026.

Hingga Agustus, realisasi pajak baru menyentuh 43,30 persen atau sekitar Rp850,4 miliar.

Padahal, target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan sepanjang 2026 menyentuh Rp1,963 triliun.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp1,1 triliun yang wajib dikejar hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Jamiah Hariyanti membenarkan perolehan tersebut.

"Untuk realisasi capaian penerimaan pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai 43,30 persen, atau Rp850,4 miliar," kata Jamiah.

Hasil yang belum menyentuh separuh target itu memperoleh sorotan dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro.

Sesuai pendapat Andreas, perolehan itu wajib menjadi perhatian serius lantaran waktu yang tersisa sampai akhir tahun kian terbatas.

"43 persen di bulan Agustus itu harus menjadi alarm keras. Pemerintah Kota tidak boleh hanya mengatakan target akan tercapai, tetapi harus menunjukkan bagaimana sekitar Rp1,1 triliun yang masih tersisa itu akan dikejar," ujar Andreas, Senin (10/8/2026).

Dia meminta Pemkot Palembang segera mendeteksi sektor-sektor pajak yang masih rendah sekaligus mendapati penyebabnya.

Satu di antara yang menjadi sorotan yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sampai 7 Agustus baru menyentuh 25,81 persen.

Pajak reklame pun masih rendah, yakni 24,52 persen dari target Rp73,15 miliar.

Selanjutnya BPHTB baru terealisasi 32,30 persen, sedangkan pajak parkir berada pada angka 33,70 persen.

Andreas menilai minimnya perolehan tersebut wajib segera diurai.

Pemerintah perlu memastikan apakah kendalanya berasal dari potensi pajak yang belum tergarap, wajib pajak yang belum terdata, rendahnya kepatuhan, tunggakan, hingga lemahnya pengawasan.

"Kejar dulu potensi yang belum tergali, wajib pajak yang belum masuk sistem, tunggakan yang belum tertagih, dan potensi kebocoran yang harus ditutup," tegasnya.

Sektor reklame menjadi salah satu bidang yang menurut Andreas masih menyimpan potensi besar.

Dia mendorong Bapenda memperbarui data seluruh objek reklame yang terpasang di Kota Palembang.

Sesuai pandangannya, pertumbuhan billboard dan videotron wajib diiringi dengan penerimaan pajak yang maksimal.

Untuk itu, data Bapenda dinilai perlu diselaraskan dengan organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan perizinan usaha, bangunan, reklame maupun aktivitas ekonomi lainnya.

Di sisi lain, tidak semua sektor pajak memperlihatkan performa rendah.

Sejumlah jenis pajak telah mencatatkan realisasi lebih dari separuh target.

Pajak jasa perhotelan umpama, telah menyentuh 66,80 persen.

Kemudian PBJT makanan dan minuman 60,92 persen, PBJT tenaga listrik PLN 59,22 persen, serta pajak kesenian dan hiburan 54,77 persen.

"Yang sudah 60 persen lebih kami pertahankan. Yang masih 20 sampai 30 persen harus dibedah," kata Andreas.

Dia juga mengingatkan bahwa minimnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mampu mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.

Bila target pendapatan tidak tercapai sementara pengeluaran tetap berjalan, kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan layanan publik berpotensi turut berdampak.

"Jangan sampai PAD gagal tetapi belanja jalan terus. Kalau pendapatan tidak tercapai, ruang fiskal akan semakin sempit. Yang akhirnya terdampak bisa program pembangunan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.

Andreas meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bapenda menyusun skenario penerimaan hingga Desember 2026.

Sesuai pendapatnya, DPRD memerlukan gambaran terkait target realistis, potensi pajak yang belum tertagih, jumlah piutang serta taktik guna mengejar kekurangan penerimaan.

Dia pun mendorong Pemkot melakukan pemetaan potensi pajak berdasarkan wilayah dan sektor usaha, memperkuat pengawasan, memperluas digitalisasi transaksi, serta melakukan audit terhadap wajib pajak dengan kontribusi besar.

Evaluasi atas sektor pajak yang masih jauh dari target juga diminta dilakukan secara rutin hingga akhir tahun.

"Agustus adalah waktunya melakukan koreksi, bukan waktunya mencari alasan. Kalau pemerintah serius, sekarang harus bergerak," tegasnya.

Sesuai pandangan Andreas, PAD merupakan salah satu indikator krusial kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan masyarakat.

"Jangan sampai target PAD hanya bagus di atas kertas, tetapi kosong di kas daerah," tandasnya.

Reporter: Moch Febrianto