OJK Mencatat Sektor Keuangan Syariah Tetap Tangguh di Tengah Tantangan

OJK Mencatat Sektor Keuangan Syariah (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Jumat, 07 Agustus 2026 | 14:30:33 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pertumbuhan sektor keuangan berbasis syariah tetap menampilkan performa yang baik di tengah fluktuasi ekonomi dunia.

Kondisi tersebut tercermin lewat Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025.

Peluncuran dokumen tersebut berfungsi sebagai acuan strategis yang memaparkan daya tahan, daya saing, dan juga fokus perluasan sektor keuangan berbasis syariah nasional demi menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Capaian sektor keuangan berbasis syariah yang baik ini turut disokong oleh penerapan beraneka ragam aturan pengayaan sektor jasa keuangan beserta pemantapan struktur regulasi usai disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, sektor keuangan berbasis syariah nasional senantiasa berkembang menuju arah yang makin positif selaras dengan penerapan beragam kebijakan yang disepakati OJK bersama para pihak terkait.

“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global,” kata Friderica dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Di tengah fragmentasi niaga internasional, penyesuaian aturan ekonomi di banyak negara, serta kian meningkatnya ketegangan politik dunia, kondisi dasar ekonomi Indonesia senantiasa terpelihara.

Memasuki 2025, perekonomian Indonesia berkembang sebesar 5,11 persen, menguat bila dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang bernilai 5,03 persen, sehingga menjadi landasan yang kokoh bagi kemajuan sektor keuangan berbasis syariah nasional.

Seiring dengan keadaan itu, keseluruhan aset sektor keuangan berbasis syariah nasional pada 2025 menyentuh angka Rp3.131,02 triliun atau naik 8,56 persen (year on year/yoy), sekaligus mencatatkan nominal aset terbesar sepanjang masa.

Dari nominal tersebut, kepemilikan aset perbankan syariah menyentuh Rp1.067,73 triliun atau naik 8,92 persen yoy.

Di sisi lain, jumlah aset bursa modal syariah tidak termasuk nilai pasar saham syariah berada di angka Rp1.875,25 triliun atau naik 8,18 persen yoy.

Pada ranah Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, besaran aset Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) berada pada level Rp74,27 triliun atau naik 10,59 persen yoy, sedangkan aset ranah Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) menyentuh Rp124,51 triliun atau naik 10,29 persen yoy.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) menuturkan OJK bakal terus mengawal pengayaan sektor keuangan berbasis syariah lewat penerapan beraneka aturan, peta jalan sektoral, hingga kebijakan yang memacu pemantapan daya saing ranah ini.

Berdasarkan penuturan Dian, pendirian KPKS sejak Juni 2025 menjadi sarana strategis untuk mengokohkan penyelarasan antar pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran data, serta mendorong penyusunan rancangan aturan yang makin padu.

“Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing industri keuangan syariah, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ucap Dian.

Reporter: Moch Febrianto