Trump Kembalikan Tarif Impor Rp 1.789 Triliun Usai Dibatalkan Oleh MA.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (foto: net)
Penulis: Moch Febrianto
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:26:57 WIB

JAKARTA - Rejim Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai menyerahkan kembali kisaran US$ 100 miliar atau senilai Rp 1.789 triliun (asumsi nilai tukar Rp 17.894 per dolar AS) menuju para pelaku impor.

Uang tersebut merupakan pencairan tarif impor yang sebelumnya dipungut mengacu pada kebijakan "Liberation Day", namun berikutnya digugurkan oleh Mahkamah Agung AS.

Berdasarkan berkas yang diserahkan pemerintah AS ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS (U.S. Court of International Trade) dikutip dari Sumbernya, Kamis (6/8/2026), besaran pengembalian tersebut setara kisaran 60% dari keseluruhan US$ 166 miliar yang sanggup dihimpun pemerintah melalui kebijakan tarif tersebut sepanjang 2025.

Bea tersebut sebelumnya difungsikan Donald Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai basis hukum guna membebankan bea masuk terhadap bermacam komoditas impor.

Namun, pada akhir Februari 2026, Mahkamah Agung AS menetapkan bahwasanya IEEPA tidak memberi wewenang bagi presiden untuk menerapkan tarif impor tersebut.

Sekitar dua minggu usai ketetapan itu, Hakim Federal Richard Eaton menginstruksikan pemerintah mengembalikan seluruh tarif yang telah ditarik kepada para importir.

Kendati demikian, Trump tetap mempertahankan pandangannya bahwasanya kebijakan tarif menyumbang faedah besar bagi perekonomian AS.

"Tarif telah memberikan hasil yang luar biasa. Kami telah mengumpulkan ratusan miliar dolar. Mahkamah Agung memang memberi kami sedikit hambatan, tetapi kami tetap diizinkan melakukannya dengan cara yang berbeda," kata Trump dalam wawancara dengan Sumbernya.

Setelah kebijakan tarif berdasarkan IEEPA dibatalkan, rejim Trump mulai berburu basis hukum lain guna mempertahankan kebijakan tarif impor selaku salah satu perangkat utama dalam agenda ekonomi dan perdagangan luar negerinya.

Namun, metode baru tersebut juga mulai menghadapi tuntutan hukum di pelbagai pengadilan.

Sementara itu, pemerintah AS terus melanjutkan proses pengembalian uang kepada para importir yang telah membayar tarif berdasarkan aturan lama.

Untuk mengakselerasi proses tersebut, U.S. Customs and Border Protection (CBP) pada akhir April meluncurkan sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE) yang difungsikan guna mencatat sekaligus memproses pencairan tarif.

Dalam berkas pengadilan, pejabat CBP Brandon Lord menyampaikan sampai 31 Juli 2026, sistem CAPE telah menerima 252.496 pengajuan pengembalian tarif yang mencakup lebih dari 25 juta transaksi impor.

Menurutnya, sistem tersebut telah menerima sekitar US$ 129 miliar dalam bentuk pengembalian yang berpotensi maupun yang telah terverifikasi guna diproses.

Dari keseluruhan tersebut, sekitar US$ 100 miliar telah rampung diverifikasi, disertifikasi, dan dikirim ke Departemen Keuangan AS (U.S. Treasury Department) guna dicairkan kepada para importir.

Laporan dinamika itu disampaikan dalam tuntutan yang diajukan entitas importir asal California, Freestyle World.

Perusahaan tersebut berupaya mengajukan gugatan kelompok (class action) atas nama pelaku bisnis kecil yang telah membayar tarif IEEPA dan mengaku mengalami rintangan memperoleh pengembalian uang melalui sistem CAPE.

Di sisi lain, pemerintah AS menilai permohonan gugatan kelompok tersebut diajukan terlambat sehingga dinilai tidak memenuhi syarat.

Meskipun proses refund telah berjalan, pekerjaan pemerintah masih jauh dari usai.

Berdasarkan data pemerintah AS, terdapat lebih dari 330.000 importir yang telah membayar tarif berdasarkan IEEPA untuk lebih dari 53 juta transaksi impor.

Ini berarti, masih ada puluhan miliar dolar uang pengembalian yang mesti diproses sebelum seluruh kewajiban pemerintah kepada para importir dapat dirampungkan.

Reporter: Moch Febrianto