Rincian Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 Terperinci

Rincian Harga Emas Antam Logam (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:20:34 WIB

JAKARTA - Banderol emas Antam per hari ini pada Rabu 5 Agustus 2026, berada di angka Rp2,59 juta setiap gramnya, merosot Rp6.000 tiap gram dibandingkan periode sebelumnya.

Emas fisik Antam ukuran paling ekonomis 0,5 gram kini dibanderol sebesar Rp1.349.500.

Pengamatan dari Sumbernya melihat arah pergerakan harga emas masih terpaku kuat pada dinamika sektor keuangan Amerika Serikat.

Lajunya mata uang dolar AS serta masih kokohnya US Treasury Yield pada level atas dipandang sebagai faktor penyumbang beban bagi pergerakan emas.

Keadaan tersebut menyebabkan aset berdenominasi dolar menjadi lebih memikat ketimbang emas yang tidak memberi imbalan hasil.

Konsekuensinya, sebagian pelaku pasar memilih melepas porsi simpanan logam mulia dan menggeser dana ke instrumen investasi yang menjanjikan keuntungan lebih tinggi.

Mengutip platform resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Rabu (5/8/2026), harga jual emas Antam untuk pecahan 1 gram menyentuh Rp2.599.000.

Tarif untuk pecahan 5 gram berada di level Rp12.770.000, sementara untuk pecahan 10 gram dipatok sebesar Rp25.485.000.

Varian 25 gram ditawarkan dengan nilai Rp63.587.000, lalu emas pecahan 50 gram bisa dimiliki dengan harga Rp127.095.000.

Selanjutnya, emas Antam pecahan 100 gram ditawarkan pada level Rp254.112.000.

Mengenai bobot 500 gram, patokan harganya yaitu Rp1.269.820.000, sedangkan pecahan terbesar 1.000 gram dipasarkan Rp2.539.600.000.

Sementara itu, nilai pembelian kembali (buyback) emas Antam pada hari ini berada di tingkat Rp2.370.000 per gram, tergerus hingga Rp4.000 jika dibagikan dengan hari kemarin.

Buyback emas adalah proses menjual kembali emas milik konsumen, baik berupa logam mulia, batangan, ataupun perhiasan.

Lazimnya, harga buyback selalu dipasang lebih rendah ketimbang harga jual reguler saat itu.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, proses buyback emas batangan ke Antam dengan besaran di atas Rp10 juta bakal dikenakan PPh 22 senilai 1,5% bagi pemilik NPWP serta 3% untuk non-NPWP.

Pajak tersebut dipotong secara langsung dari nilai hasil buyback.

Adapun pembelian emas batangan dipotong PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi pembeli non-NPWP.

Tiap-tiap transaksi pembelian bakal disertai dengan bukti potong pajak PPh 22.

Reporter: Moch Febrianto