Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 Alami Turun!!
JAKARTA - Nilai jual emas Antam pada hari ini, Rabu 5 Agustus 2026, tercatat berada di level Rp2,59 juta per gram, terdepresiasi Rp6.000 per gram bila dibandingkan hari kemarin.
Produk emas batangan Antam dengan ukuran paling kecil yakni 0,5 gram saat ini dilepas dengan harga Rp1.349.500.
Kajian dari Sumbernya menganggap pergerakan nilai emas masih sangat bergantung pada kondisi dinamika pasar finansial Amerika Serikat.
Penguatan mata uang dolar AS serta bertahan tingginya US Treasury Yield dinilai menjadi sentimen yang terus menekan pergerakan harga logam mulia.
Situasi ini menjadikan instrumen berbasis dolar kian diminati jika dibandingkan emas yang tidak menghasilkan imbal hasil.
Dampaknya, beberapa modal investor cenderung dialihkan dengan mengurangi porsi pada logam mulia ke instrumen pasar yang memberikan tingkat imbalan lebih menarik.
Melansir dari laman resmi milik Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Rabu (5/8/2026), nilai jual emas Antam untuk ukuran 1 gram berada pada posisi Rp2.599.000.
Nilai untuk emas dengan bobot 5 gram terdaftar sebesar Rp12.770.000, sedangkan untuk opsi 10 gram dipatok Rp25.485.000.
Varian 25 gram dipasarkan pada harga Rp63.587.000, serta emas ukuran 50 gram dapat dibeli pada nominal Rp127.095.000.
Berikutnya, produk emas Antam berukuran 100 gram dilepas pada angka Rp254.112.000.
Bagi bobot 500 gram, nominal yang ditetapkan yaitu Rp1.269.820.000, sementara tipe terbesar berukuran 1.000 gram dihargai Rp2.539.600.000.
Di sisi lain, harga buyback emas Antam pada hari ini menyentuh Rp2.370.000 per gram, merosot senilai Rp4.000 jika disandingkan dengan kemarin.
Transaksi buyback emas merupakan kegiatan menjual kembali produk emas, baik berupa logam mulia, batangan, maupun perhiasan.
Pada umumnya, tarif buyback dipatok lebih murah dibandingkan nilai jual emas pada waktu tersebut.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback emas batangan ke Antam dengan nominal melampaui Rp10 juta dipotong PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Beban pajak tersebut bakal langsung dipotong dari total pembayaran buyback.
Di samping itu, aktivitas pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Setiap pemesanan akan dilengkapi dengan lembar bukti pemotongan PPh 22.