Tuntutan Ringan Kasus Tambang Emas Tanpa Izin Way Kanan Dipertanyakan

Tuntutan Ringan Kasus Tambang Emas (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:20:33 WIB

BANDAR LAMPUNG - Tuntutan hukum terhadap 13 terdakwa perkara penambangan emas ilegal Kabupaten Way Kanan memicu sorotan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa dengan masa hukuman satu tahun penjara.

Sementara tujuh terdakwa lainnya dituntut satu bulan penjara dalam tiga perkara yang saat ini tengah diproses pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Melalui penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Selasa, 4 Agustus 2026.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor. 69/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, Nomor. 71/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, dan Nomor. 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu.

Dalam perkara Nomor. 69 dan 73, enam terdakwa dinyatakan terbukti ikut serta melakukan penambangan tanpa izin.

Hal ini sebagaimana tertera dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka menerima tuntutan masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider satu hari kurungan.

Sedangkan dalam perkara Nomor. 71, tujuh terdakwa dituntut satu bulan penjara dan denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.

Sebab dinilai terbukti ikut serta menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan.

Hal itu diutarakan dari Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya, Ia menganggap tuntutan itu tergolong rendah jika dibandingkan dengan ancaman pidana maksimal yang tertera dalam Pasal 158 UU Nomor. 3 Tahun 2020.

“Pasal 158 memberikan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Ketika tuntutan hanya satu tahun bahkan ada yang satu bulan. Tentu publik akan membandingkannya dengan ancaman maksimum yang telah tersediakan pembentuk undang-undang,” kata Ahadi, Selasa, 4 Agustus 2026.

Kendati demikian, menurut pandangannya, besarnya tuntutan merupakan kewenangan penuntut umum yang dirancang berdasarkan alat bukti, peran masing-masing terdakwa, serta fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami tentu harus menghormati independensi penuntut umum. Namun, dari perspektif akademik, tuntutan juga harus mampu mencerminkan tingkat keseriusan suatu tindak pidana. Terutama apabila perkara tersebut memiliki dampak yang luas terhadap lingkungan hidup,” ujarnya.

Dampak Ekologis

Kemudian Ahadi juga menyoroti belum masuknya aspek kerugian ekologis dalam susunan tuntutan yang dibacakan penuntut umum.

Padahal, sewaktu pengungkapan perkara pada Maret 2026, Kapolda Lampung menyatakan kegiatan tambang emas ilegal Way Kanan berpotensi menghadirkan kerugian.

Khususnya kerugian lingkungan atau kerusakan ekologi yang nilainya menyentuh lebih dari Rp1 triliun.

“Kalau pada tahap penyidikan aparat pernah menyampaikan adanya potensi kerugian ekologis hingga lebih dari Rp1 triliun. Publik tentu berharap aspek tersebut dapat dijelaskan pada persidangan. Apakah sudah dilakukan pembuktian melalui ahli lingkungan. Bagaimana metode penghitungannya, atau memang belum menjadi bagian dari konstruksi pembuktian jaksa,” katanya.

Menurut Ahadi, pada perkara kejahatan lingkungan, kerusakan ekologi semestinya tidak sekadar menjadi narasi sewaktu konferensi pers.

Melainkan juga wajib terdukung alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di depan majelis hakim apabila hendak dijadikan pertimbangan hukum.

“Jika memang kerugian ekologis itu dapat terbuktikan secara ilmiah dan yuridis. Tentu akan memperkuat gambaran mengenai dampak nyata dari tindak pidana tersebut. Sebaliknya, apabila tidak masuk dalam pembuktian. Maka yang dinilai hakim hanya fakta-fakta yang berhasil dibuktikan di persidangan,” ujarnya.

Prosedur Hukum

Selanjutnya Ahadi mengingatkan proses hukum perkara tambang emas ilegal Way Kanan belum sepenuhnya usai.

Masih ada tujuh terdakwa lain yang sampai saat ini masih menjalani persidangan dan belum memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Oleh sebab itu, menurutnya, terlalu awal untuk menyimpulkan apakah para terdakwa yang belum dituntut tersebut merupakan aktor intelektual, pemodal, pengendali, atau sekadar memiliki peran lain dalam jaringan pertambangan ilegal itu.

“Status mereka harus terbuktikan melalui proses persidangan. Apabila jaksa memiliki alat bukti yang menunjukkan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal, pengendali, atau aktor intelektual. Maka hal itu harus terbuka dan terbuktikan di muka persidangan. Prinsip due process of law mengharuskan setiap peran terbuktikan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi,” kata Ahadi.

Kasus tambang emas ilegal Way Kanan merupakan hasil pengungkapan Polda Lampung bersama TNI pada Maret 2026 di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Kegiatan tambang ilegal tersebut diketahui berlangsung pada areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 selama kisaran satu setengah tahun di areal seluas kurang lebih 200 hektare.

Aparat kepolisian juga menyita 41 unit ekskavator, puluhan mesin dompeng, puluhan jeriken berisi solar, serta beberapa kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Reporter: Moch Febrianto