Kejagung Buka Suara Terkait Pemilik Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen hendak membocorkan sosok pemilik emas berbobot 74 kilogram pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di meja hijau perkara itu.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Anang menegaskan, Kejagung bertindak transparan dalam membongkar dugaan rasisme korupsi itu.
Namun, berdasarkan penuturan Anang, beberapa rincian kasus, termasuk kepemilikan harta belum bisa dibuka ke khalayak demi kelancaran pengusutan.
“Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.
Serta-merta aparat kepolisian mendapati satu lemari besi tersembunyi di tembok sewaktu menggeledah hunian megah di area Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketika dibeberkan, peti besi tersebut memuat tujuh koper yang menampung emas batangan hingga tumpukan uang lembaran dolar.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper," kata Kortas Tipidkor Mabes Polri Irjen Pol Totok Suharyanto di lokasi, Kamis (9/7/2026).
Totok menjelaskan, aparat penyidik mendapati 74 kilogram emas bentuk batang, 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), dan juga uang tunai senilai Rp 100 juta.
"Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," ujar Totok.
Di samping emas serta uang tunai, tim penyidik juga mengamankan beberapa berkas, gawai genggam, sampai foto sanak keluarga yang disinyalir berkaitan dengan pemilik hunian ataupun pemegang barang yang tersimpan di dalam lemari besi itu.
Febrie Adriansyah pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan TPPU.
Kejagung mengungkapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie berhubungan dengan kedudukannya selaku jaksa dan pejabat struktural pada Korps Adhyaksa.