Gaji Manajer Koperasi Desa Ditanggung APBN 2 Tahun Pertama Operasional
DENPASAR - Upah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bakal didanai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahap awal kegiatan operasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.
Dikutip dari Sumbernya, mekanisme ini bakal berjalan selama kurun dua tahun.
Sesudah masa tersebut, pembiayaan honorarium manajer bakal menjadi kewajiban dari tiap-tiap koperasi.
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Ferry menuturkan bahwa mekanisme sistem penggajian manajer KDKMP bakal diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.
Rancangan Perpres tersebut saat ini sedang dalam proses penyempurnaan.
Di dalam aturan Perpres itu nantinya diatur kurun waktu operasional KDKMP di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk kurun paling lama dua tahun.
Sesudah periode tersebut usai, honorarium manajer bakal disalurkan memanfaatkan hasil pendapatan yang didapatkan koperasi dari aktivitas bisnisnya.
"Iya, dari pendapatan koperasi," jelasnya.
Ferry memaparkan penyediaan dana gaji dari APBN cuma berlaku khusus posisi manajer.
Adapun bagi pengurus koperasi bakal dialokasikan dari hasil pendapatan masing-masing koperasi.
Selanjutnya, guna para anggota koperasi bakal didapatkan dari pembagian sisa hasil usaha (SHU).
"Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja," terang Ferry.