DJP Tetapkan Empat Kriteria Wajib Pajak Utama Sasaran Permintaan IBK
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan empat kriteria wajib pajak yang menjadi target sasaran permintaan informasi, bukti, atau keterangan.
Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan proses pengawasan serta pemeriksaan perpajakan berjalan lebih terarah dan efisien.
Adapun kriteria tersebut mencakup wajib pajak dengan risiko kepatuhan tinggi hingga yang memiliki indikasi ketidaksesuaian data perpajakan.
Pihak otoritas mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat basis data serta transparansi pelaporan.
"Melalui penetapan kriteria ini, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan secara nasional," ujar perwakilan dari Sumbernya.
Proses permintaan data tersebut akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.