Tiga Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin di Bombana Ditangkap Polisi Sultra
KENDARI - Unit Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra resmi menjerat tiga orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman saat diwawancarai di Kendari, Minggu, mengungkapkan bahwasanya tiga tersangka yang dijerat itu merupakan hasil penggerebekan area tambang emas tanpa izin di Bombana, pada Kamis (23/7) lalu.
Ia memaparkan dalam penertiban tersebut tim gabungan TNI/Polri dan Pemda menjaring tujuh orang.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, dan yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini sebanyak tiga orang, masing-masing berinisial HR (21), HKM (68), dan ASB (37)," kata Dody Ruyatman.
Dia menuturkan ketiga tersangka yang telah ditangkap itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra, demi menjalani proses hukum yang selanjutnya.
"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, selanjutnya penyidik akan terus melakukan pengembangan dari perkara tersebut,” ujarnya.
Adapun, empat individu lain yang diperiksa ikut berstatus sebagai saksi dalam perkara itu.
Dody Ruyatman membeberkan bahwasanya ketiga tersangka yang ditangkap tersebut bertindak sebagai penambang emas tanpa izin di lokasi tersebut.
"Untuk waktu operasi pertambangan emas ilegal tersebut masih terhitung bulanan," jelas Dody Ruyatman.
Pada penanganan perkara tambang emas ilegal itu, jajaran kepolisian juga menyita bermacam barang bukti yang disinyalir dipakai untuk menjalankan penambangan emas tanpa izin.
"Tim melakukan serangkaian kegiatan penegakan hukum dengan mengamankan tujuh orang saksi terduga pelaku beserta barang bukti," sebut Dody Hartoyo.
Dody menyampaikan barang bukti yang diamankan mencakup puluhan mesin domfeng, mesin crusher, serta mesin tromol yang dipakai guna memproses material tambang emas.