Penindakan Tambang Emas Liar Hutan Sulut Menjerat Dua Orang Tersangka

Penindakan Tambang Emas Liar Hutan Sulut (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Senin, 27 Juli 2026 | 11:01:15 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menutup operasional pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang bertempat di area Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan langkah penindakan itu mengeksekusi laporan terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.

Mengandalkan aduan masyarakat tersebut, ia membeberkan tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) beserta TNI-Polri segera menyisir lokasi.

Di tempat tersebut, ia memaparkan dijumpai operasional pertambangan yang tengah berjalan menggunakan sejumlah unit alat berat.

"Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).

Dwi menjelaskan dalam penggrebekan itu pihaknya menjaring total lima orang yakni MAS selaku operator ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL selaku pengawas dan NM yang menyiapkan logistik pekerja.

Ia menerangkan atas dasar hasil gelar perkara instansinya lantas menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAS dan SH.

Keduanya dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut," tuturnya.

"Satu unit ekskavator yang digunakan sebagai sarana melakukan pertambangan turut diamankan sebagai barang bukti dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan," imbuhnya.

Dwi memaparkan tindakan penegakan hukum ini dijalankan sesuai pengarahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni untuk mengintensifkan perlindungan kawasan hutan demi memelihara kelestarian dan kelangsungan sumber daya alam Indonesia.

Ia menambahkan penindakan hukum pada operasional ilegal tidak sekadar bertujuan menyetop pelanggaran, namun juga memelihara fungsi ekologis kawasan hutan dan mengantisipasi kerusakan yang berulang.

"Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan," pungkasnya.

Reporter: Moch Febrianto