Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Hutan Sulut Resmi Dihentikan
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menghentikan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlokasi di wilayah Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyatakan tindakan tegas tersebut dilakukan setelah menerima aduan mengenai adanya praktik pertambangan liar di areal hutan.
Berdasarkan petunjuk informasi tersebut, ia menyampaikan unit gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama TNI-Polri langsung meluncur ke lokasi kejadian.
Di sana, ia mengungkapkan ditemukan kegiatan pertambangan yang masih aktif beroperasi memanfaatkan beberapa alat berat.
"Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).
Dwi menerangkan dalam penertiban tersebut instansinya mengamankan sebanyak lima individu yaitu MAS selaku operator ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL selaku pengawas dan NM yang menyiapkan logistik pekerja.
Ia mengutarakan dari hasil gelar perkara pihak penegak hukum menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAS dan SH.
Keduanya dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.
"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut," tuturnya.
"Satu unit ekskavator yang digunakan sebagai sarana melakukan pertambangan turut diamankan sebagai barang bukti dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan," imbuhnya.
Dwi menerangkan langkah penegakan hukum ini dilaksanakan selaras instruksi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni guna memperkokoh perlindungan area hutan demi menjaga kelestarian serta keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Ia menyebutkan penindakan hukum terhadap kegiatan ilegal bukan hanya berorientasi menghentikan pelanggaran, melainkan pula merawat fungsi ekologis wilayah hutan dan mencegah kerusakan yang berulang.
"Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan," pungkasnya.