Aktivitas Tambang Emas Liar di Bolaang Mongondow Digerebek Tim Gakkum
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menindak operasional penambangan emas liar di area Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan arahan Bapak Menhut Raja Antoni, Kemenhut terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan,” ujar Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers, Minggu (26/7/2026).
Dalam tindakan gabungan yang digelar pada 9 Juli 2026 itu, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyita satu buah ekskavator yang dipakai guna penambangan, serta lima orang yang ditemukan di tempat.
Sesuai hasil proses penyidikan, dua orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan ini merupakan respons atas aduan warga terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal pada kawasan hutan.
Kronologi Penindakan
Usai diteliti kebenarannya, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan mengoperasikan penindakan bersama di tempat.
Sewaktu petugas sampai, kegiatan galian emas terpantau masih beroperasi.
Sebuah ekskavator tampak mengeruk material pada kawasan hutan, sedangkan beberapa pekerja berada di seputar area.
Petugas pun seketika menghentikan seluruh aktivitas dan menyita lima orang, yakni MAS yang mengemudikan ekskavator, APM sebagai pembantu operator, SH selaku penanggung jawab area, RL yang bertugas mengawasi, serta NM yang menyajikan logistik pekerja.
Satu unit ekskavator yang dipakai menjadi alat melakukan penambangan turut disita sebagai barang bukti dan dievakuasi dari kawasan hutan untuk keperluan pemeriksaan.
Melalui hasil pemeriksaan yang diperkuat bukti beserta pelaksanaan gelar perkara, penyidik menetapkan MAS selaku pengemudi alat berat dan SH selaku penanggung jawab operasional penambangan emas tanpa izin menjadi tersangka.
Pemeriksaan masih terus diperluas buat membongkar potensi keterlibatan pihak lain yang memiliki peran pada aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Penyidik menjatuhkan sangkaan kepada tersangka memakai Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Tindakan hukum tak cuma bertujuan menghentikan pelanggaran yang tengah terjadi, lanjut dari Sumbernya, namun juga menjamin kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologinya serta memberikan efek jera supaya kejahatan serupa tak berulang kembali.
"Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” tutur Dwi Januanto.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri menyampaikan, aduan masyarakat langsung diproses lantaran aktivitas penambangan masih berlangsung dan memakai alat berat pada kawasan hutan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait.
Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan.
Penyidik telah menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka.
"Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” kata Ali Bahri.
Menurutnya, langkah penegakan hukum ini menjadi bagian instruksi Menhut Raja Juli Antoni guna menguatkan perlindungan kawasan hutan lewat pencegahan, pengawasan, serta penindakan atas setiap bentuk kejahatan pada kawasan hutan.
Kemenhut terus mendorong kepedulian warga dalam memberikan informasi terkait dugaan operasional ilegal sebagai bagian dari langkah bersama menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan daya alam Indonesia.