Misteri Siapa Pemilik Emas 74 Kg yang Disita Kejagung Terus Bergulir
JAKARTA - Eks Jam-pidsus Febrie Adriansyah akhirnya memberi tanggapan mengenai barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram yang didapati di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Febrie menyebutkan, biarlah aparat penyidik dari Kejaksaan Agung yang memberikan jawaban mengenai siapa pemilik emas 74 kilogram tersebut.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," kata Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2026).
Guna diketahui, tiga perkara yang menjerat Febrie yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara menuju PLTU.
Aparat kepolisian pun sudah memastikan puluhan kilogram emas serta dana tunai senilai Rp 543 miliar yang disita dalam penggeledahan kasus itu merupakan barang murni.
Pihak Polda Metro Jaya lewat Kepala Bidang Humas Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan, kebenaran tersebut didapatkan berdasar hasil pemeriksaan yang diselesaikan.
“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” kata Budi saat dihubungi melalui panggilan telepon, Jumat (17/7/2026).
Hotman Paris, yang pernah menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, mengutarakan rumah kawasan Sentul yang digeledah merupakan milik advokat bernama Don Ritto sejak 2022.
Don Ritto sendiri juga berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi serta pencucian uang pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel.
"Mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," ucap Hotman menegaskan.
Sementara itu dikutip dari Sumbernya pada Jumat (17/7/2026), asal-usul hunian di Sentul tersebut ialah kepunyaan mertua Febrie.
“Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.
Bangunan itu lantas dihibahkan kepada anak Febrie sebelum berjalannya kasus PT Asabri.
Penasihat hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, berpandangan Tim 9 Kejaksaan Agung terburu-buru menyimpulkan bahwa dana dan emas yang disita pada sejumlah tempat ada kaitannya dengan Febrie Adriansyah.
Febrie diketahui turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berimbas ditemukannya emas 74 kilogram dan valuta asing.
Handika mengutarakan, kesimpulan tersebut diambil sebelum tim penyidik menguji secara mendalam keterkaitan barang bukti bersama pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya.
"Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa," kata Handika dalam keterangan video yang diterima Sabtu (25/7/2026).
Pihaknya mengaku mendampingi pemeriksaan kliennya, Don Ritto, sejak pagi hingga malam hari di Gedung Utama Kejagung.
Atas dasar itu, Handika menilai Tim 9 menghadapi tekanan hebat saat mengurus perkara yang menyeret mantan Jam-pidsus tersebut.
"Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung Utama mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9. Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," ujar dia.
Handika menegaskan, merujuk keterangan yang disampaikan kliennya kepada tim penyidik, uang serta emas yang ditemukan di restoran De Clan, tempat penukaran uang, maupun area Sentul tidak mempunyai keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Menurutnya, Don Ritto telah membeberkan secara terperinci riwayat uang serta emas tersebut beserta tujuan pemakaiannya sepanjang pemeriksaan.
"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa," kata Handika.
Lantaran hal tersebut, Handika berpendapat pihak penyidik mestinya lebih dahulu menguji keterkaitan barang bukti itu, baik secara formal maupun materiil, sebelum mengambil kesimpulan kepemilikannya.
"Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono, dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie," ucap dia.
Lebih lanjut, Handika Honggowongso membeberkan, pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang tunai serta emas yang disita penyidik sedang menyiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum itu, kata Handika, bakal diambil sebagai bentuk keberatan atas penyitaan aset yang dilaksanakan dalam kasus yang juga menyeret Febrie Adriansyah.
"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya," kata Handika dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan penjelasan Handika, gugatan tersebut dirancang oleh pihak-pihak yang mengaku menjadi pemilik uang tunai berupa valuta dolar Singapura, dolar AS, maupun emas yang telah diamankan penyidik.
Dirinya menganggap penyitaan pada barang bukti aset tersebut masih menyisakan masalah, lantaran berdasar keterangan kliennya, asal-usul maupun hak milik uang dan emas itu sudah diterangkan kepada penyidik.
Handika turut mengritik Tim 9 buatan Kejaksaan Agung (Kejagung), sebab dinilai terlalu cepat mengaitkan uang dan emas yang diamankan di berbagai titik dengan Febrie Adriansyah.
Sebab menurut dia, kliennya telah memberi penuturan mengenai asal-usul uang serta emas yang ditemukan pada Kafe De Clan, money changer, serta tempat tinggal kawasan Sentul bersama tujuan pemakaiannya.
Pada kasus ini, aparat kepolisian mendatangi 12 tempat, termasuk rumah Febrie kawasan Sentul, Bogor, rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, serta restoran de'Clan Signature dan tempat penukaran uang di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari rumah makan serta tempat penukaran uang tersebut, polisi menyita uang berupa bermacam mata uang asing dan rupiah senilai Rp 67,2 miliar.
Sedangkan dari kediaman Febrie di Sentul, aparat mengamankan uang sebesar Rp 476 miliar serta emas seberat 74 kilogram.
Aparat juga sudah memeriksa 15 orang selaku saksi, termasuk figur Tan Kian.
Dua di antaranya merupakan staf restoran de Clan, empat orang adalah pegawai money changer, dan satu orang berasal dari kediaman Don Ritto.
Di samping itu, penyidik ikut memeriksa saksi berasal dari penggeledahan sebuah ruko area Cipete serta dua personel keamanan.
“Untuk saksi di TKP de Clan ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Dari rumah Don Ritto, polisi ikut menyita uang tunai sebanyak Rp 520 juta serta 133.000 USD.