Kasus Dugaan Pelecehan Debt Collector Kredivo Ditangani Langsung OJK

Kredivo (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Jumat, 24 Juli 2026 | 14:00:23 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memanggil pengurus PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia sehubungan dengan dugaan pelecehan yang dilakukan oknum penagih utang terhadap pengguna di Purworejo, Jawa Tengah.

Langkah pemanggilan ini ditempuh untuk meminta penjelasan kronologi kejadian, hasil analisis awal, upaya penyelesaian, serta pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Hasil pertemuan menunjukkan bahwa konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aktif aplikasi Kredivo yang memanfaatkan fasilitas pinjaman tunai produk KrediFazz di dalam aplikasi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, terungkap pula bahwa operasional penagihan di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz.

Meskipun demikian, Pelaku Usaha Jasa Keuangan terkait tetap memikul tanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian proses penagihan utang.

"OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

OJK telah menginstruksikan Kredivo serta KreditFazz agar menjalankan investigasi internal secara mendalam, adil, serta transparan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Selain itu, kedua PUJK tersebut wajib melaporkan hasil investigasi beserta progres penanganannya kepada pihak OJK.

Di samping itu, PUJK terkait juga diwajibkan menilai kembali tata kelola pemanfaatan pihak ketiga, meliputi prosedur rekrutmen, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyedia jasa penagihan.

Kredivo bersama KreditFazz diminta untuk meninjau ulang dan memperkuat regulasi internal, tata cara kerja, serta standar operasional prosedur penagihan.

Kedua perusahaan ini pun diwajibkan memberikan tindakan tegas kepada pihak yang terbukti bersalah berdasarkan temuan investigasi.

Pada akhirnya, PUJK terkait harus melaksanakan perbaikan nyata serta memberikan informasi yang benar kepada konsumen dan masyarakat luas.

"OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya," tegas OJK.

Bilamana terbukti ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, OJK siap menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan sesuai kewenangan lembaganya.

OJK turut berpesan kepada masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum investigasi selesai dan data yang valid terkumpul secara lengkap.

"Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan oleh penagih utang ini mulanya dibeberkan lewat media sosial Instagram oleh akun @manangsoebeti_official.

Berdasarkan unggahan tersebut, konsumen Kredivo tercatat memiliki sisa tagihan senilai Rp 4,4 juta.

Pengguna tersebut menyampaikan bahwa dirinya belum sanggup melunasi kewajiban finansialnya pada saat itu.

Selanjutnya, petugas penagihan memberikan kelonggaran waktu selama tujuh hari bagi konsumen untuk membayar utangnya.

Akan tetapi, sebelum batas waktu berakhir, penagih kembali menghubungi konsumen dan mengajak untuk bertemu langsung.

Saat pertemuan berlangsung, konsumen diberikan beberapa alternatif penyelesaian utang, yang salah satunya adalah syarat berhubungan badan.

"Dc pun memberi pilihan lain jika hutang mau lunas dan tidak ditagih, harus mau berhubungan badan dengan kam

Reporter: Moch Febrianto