Prospek Emas Antam 16 Juli 2026: Potensi Naik ke Rp2,67 Juta

Ilustrasi Emas Antam. (FOTO:NET)
Kamis, 16 Juli 2026 | 10:59:30 WIB

JAKARTA - Nilai jual emas batangan produksi PT Antam Tbk (ANTM) diproyeksikan bakal mengalami pergerakan yang naik turun pada sesi perdagangan Kamis, 16 Juli 2026.

"Jika mengalami koreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.635.000 per gram. Apabila kembali melemah, level support kedua (harga emas Antam) di Rp 2.570.000 per gram," ungkap Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Akan tetapi, Ibrahim pun memproyeksikan nilai jual emas Antam (ANTM) mempunyai kans untuk merangkak naik menuju tingkat resistance pertama pada angka Rp 2.675.000 per gram.

"Kalau seandainya logam mulia kembali menguat, resistance kedua di Rp 2.800.000 per gram," paparnya.

Berdasarkan pemantauan lewat situs resmi Logam Mulia, nilai jual emas Antam (ANTM) pada hari ini melonjak senilai Rp 20.000 menjadi Rp 2.635.000 per gram.

Pada hari sebelumnya, yakni Selasa (14/7/2026), nilai jual emas Antam (ANTM) sempat merosot sebesar Rp 20.000 menuju posisi Rp 2.615.000 per gram.

Sepanjang periode tahun 2026, nilai komoditas emas Antam (ANTM) masih membukukan pertumbuhan sebesar 6,71%.

Faktor penentunya adalah pada tanggal 1 Januari yang lalu, nilai jual emas Antam (ANTM) terpantau masih berada di angka Rp 2.488.000 per gram.

Sementara itu, rekor nilai tertinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH) untuk komoditas emas Antam (ANTM) menyentuh level Rp 3.168.000 per gram yang terjadi pada tanggal 29 Januari 2026.

Di sisi lain, nilai transaksi beli kembali atau buyback dari emas Antam (ANTM) pada hari Rabu (15/7/2026) turut melesat sebanyak Rp 30.000 menuju angka Rp 2.382.000 per gram.

Proses transaksi pelepasan aset ini dikenakan potongan pungutan pajak yang selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Aksi pelepasan kembali emas batangan ke pihak Antam (ANTM) dengan jumlah nominal di atas Rp 10 juta bakal dibebani Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta 3% untuk yang non-NPWP.

Beban PPh 22 untuk aktivitas transaksi buyback tersebut akan dipotong secara langsung dari total dana buyback yang diterima.

Melirik daftar nilai jual pecahan emas batangan sebelum penambahan komponen pajak yang dipublikasikan pada situs Logam Mulia Antam (ANTM) per hari Rabu (15/7/2026):

Ukuran Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.367.500

Ukuran Emas Antam 1 gram: Rp 2.635.000

Ukuran Emas Antam 2 gram: Rp 5.210.000

Ukuran Emas Antam 3 gram: Rp 7.790.000

Ukuran Emas Antam 5 gram: Rp 12.950.000

Ukuran Emas Antam 10 gram: Rp 25.845.000

Ukuran Emas Antam 25 gram: Rp 64.487.000

Ukuran Emas Antam 50 gram: Rp 128.895.000

Ukuran Emas Antam 100 gram: Rp 257.712.000

Ukuran Emas Antam 250 gram: Rp 644.015.000

Ukuran Emas Antam 500 gram: Rp 1.287.820.000

Ukuran Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.575.600.000

Mengenai regulasi potongan pungutan pajak untuk aktivitas pembelian emas batangan yang selaras dengan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap pembeli dibebani PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP serta 0,9% bagi yang non-NPWP.

Tiap-tiap proses transaksi pembelian produk emas batangan akan disertai dengan lembar bukti pemotongan pajak PPh 22.

Reporter: Diaz Muhammad Hanif