Proyeksi Harga Emas Antam Hari Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diproyeksikan bakal bergerak fluktuatif pada sesi perdagangan hari Jumat, 10 Juli 2026. Perkiraan naik-turunnya nilai komoditas ini mengemuka setelah adanya tren pelemahan harga yang terjadi selama beberapa hari ke belakang.
Nilai logam mulia tersebut ditaksir berpotensi merosot ke titik rendah baru atau sebaliknya berbalik mendaki menuju area resistansi tertentu. Situasi pasar terkini memicu kemungkinan terjadinya koreksi lanjutan ataupun momentum pembalikan arah menguat bagi komoditas emas.
"Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.650.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua (emas Antam) di Rp 2.550.000 per gram," ungkap Ibrahim Assuaibi.
Walaupun terdapat risiko koreksi, peluang untuk pemulihan nilai jual dinilai masih ada berdasarkan hasil analisa pasar paling baru. Diperkirakan bahwa nilai emas Antam (ANTM) berpeluang menguat dari batas resistance pertama pada level Rp 2.690.000 per gram sampai ke batas resistance kedua di angka Rp 2.780.000 per gram.
Mengacu pada data harian dari situs Logam Mulia hari Kamis (9/7/2026), nilai emas Antam menyusut Rp 8.000 menjadi Rp 2.633.000 per gram. Pelemahan tersebut meneruskan tren penurunan dari hari Rabu (8/7/2026) yang sudah merosot Rp 14.000 menuju angka Rp 2.641.000 per gram.
Jika dihitung sepanjang tahun 2026, nilai komoditas emas ini sejatinya masih mengantongi pertumbuhan sebesar 7,31 persen bila dibandingkan dengan posisi pada 1 Januari yang bertengger di angka Rp 2.488.000 per gram. Adapun pencapaian tertinggi sepanjang sejarah untuk emas Antam berada pada level Rp 3.168.000 per gram yang tercipta pada 29 Januari 2026.
Di sisi lain, nilai beli kembali atau buyback oleh pihak korporasi pada hari Kamis (9/7/2026) ikut dipotong sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 2.383.000 per gram. Berdasarkan aturan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, aktivitas transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dipotong PPh 22 sebesar:
1,5 persen untuk pemegang NPWP 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP