Emas Antam Hari Ini Rabu 8 Juli 2026, Buyback Turun Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas (Sumber foto: NET)
Rabu, 08 Juli 2026 | 10:02:19 WIB

JAKARTA – Harga emas batangan PT Antam Tbk. (ANTM) Diperkirakan bergerak fluktuatif pada perdagangan Rabu (8/7/2026). Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, menyebutkan level support pertama emas Antam berada di Rp2.650.000 per gram, sementara support kedua di Rp2.550.000 per gram. “Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia di Rp2.650.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua adalah Rp2.550.000 per gram,” ungkap Ibrahim, Selasa (7/7/2026).

Jika terjadi penguatan, resistance pertama diproyeksikan di Rp2.690.000 per gram dan resistance kedua di Rp2.780.000 per gram. Berdasarkan laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Selasa (7/7/2026) turun Rp15.000 ke level Rp2.655.000 per gram, setelah sebelumnya pada Senin (6/7/2026) stabil di Rp2.670.000 per gram.

Sepanjang 2026, harga emas Antam masih mencatatkan kenaikan 7,31 persen. Pada 1 Januari 2026, harga emas Antam tercatat Rp2.488.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa berada di Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.

Harga buyback emas Antam pada Selasa (7/7/2026) juga turun Rp15.000 ke level Rp2.414.000 per gram. Transaksi jual kembali dikenakan potongan pajak sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Berikut daftar harga pecahan emas Antam pada Selasa (7/7/2026) belum termasuk pajak:

  • 0,5 gram: Rp1.377.500
  • 1 gram: Rp2.655.000
  • 2 gram: Rp5.250.000
  • 3 gram: Rp7.850.000
  • 5 gram: Rp13.050.000
  • 10 gram: Rp26.045.000
  • 25 gram: Rp64.987.000
  • 50 gram: Rp129.895.000
  • 100 gram: Rp259.712.000
  • 250 gram: Rp649.015.000
  • 500 gram: Rp1.297.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.595.600.000

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan.

Reporter: Diaz Muhammad Hanif