Emas Antam Turun Drastis Hari Ini, Buyback Juga Dipangkas
JAKARTA – Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) terpantau turun drastis pada Selasa, 7 Juli 2026. Nilai logam mulia tersebut jatuh sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.655.000 per gram.
Pada hari Senin (6/7/2026), harga emas Antam (ANTM) sempat stabil pada tingkat Rp 2.670.000 per gram. Nilai tersebut didapat setelah melonjak Rp 19.000 pada hari Sabtu (4/7/2026).
Sepanjang tahun 2026, harga komoditas ini sebenarnya masih mencatatkan kenaikan sebesar 6,71%. Pada 1 Januari lalu, harga emas Antam (ANTM) tercatat berada di angka Rp 2.488.000 per gram.
Adapun rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) berada di level Rp 3.168.000 per gram. Rekor historical tersebut didapatkan pada 29 Januari 2026 lalu.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Selasa (7/7/2026) ikut terpangkas Rp 15.000. Saat ini posisinya berada di level Rp 2.414.000 per gram.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, setiap transaksi harga jual tetap dikenakan potongan pajak.
"Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback." sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan sebelum dikenakan pajak di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Selasa (7/7/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.377.500
Emas Antam 1 gram: Rp 2.655.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.250.000
Emas Antam 3 gram: Rp 7.850.000
Emas Antam 5 gram: Rp 13.050.000
Emas Antam 10 gram: Rp 26.045.000
Emas Antam 25 gram: Rp 64.987.000
Emas Antam 50 gram: Rp 129.895.000
Emas Antam 100 gram: Rp 259.712.000
Emas Antam 250 gram: Rp 649.015.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.297.820.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.595.600.000
Berdasarkan aturan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dipungut PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap aktivitas pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak tersebut.