Harga Emas Antam Menguat Jadi Rp 2.651.000 per Gram Jumat 3 Juli 2026
JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk terpantau kembali mengalami kenaikan signifikan pada Jumat, 3 Juli 2026. Berdasarkan informasi resmi, nilai emas batangan hari ini menguat sebesar Rp 11.000 hingga menyentuh level Rp 2.651.000 per gram.
Pada hari sebelumnya, Kamis (2/7/2026), harga komoditas ini juga sudah menguat sebesar Rp 15.000 ke angka Rp 2.640.000 per gram. Sementara pada Rabu (1/7/2026), nilainya sempat mengalami penurunan sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 2.625.000 per gram.
Sepanjang tahun 2026, nilai emas Antam masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 6,5%. Pasalnya, pada tanggal 1 Januari lalu harganya tercatat berada di angka Rp 2.488.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang sejarah untuk emas Antam sendiri berada di level Rp 3.168.000 per gram yang sempat tercapai pada tanggal 29 Januari 2026.
Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam pada Jumat (3/7/2026) melonjak tajam sebanyak Rp 55.000 ke level Rp 2.400.000 per gram. Seluruh transaksi ini dikenakan potongan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Aktivitas penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini langsung dikurangkan dari nilai total buyback.
Berikut adalah rincian harga untuk berbagai pecahan emas batangan sebelum hitungan pajak pada Jumat (3/7/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.375.500
Emas Antam 1 gram: Rp 2.651.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.242.000
Emas Antam 3 gram: Rp 7.838.000
Emas Antam 5 gram: Rp 13.030.000
Emas Antam 10 gram: Rp 26.005.000
Emas Antam 25 gram: Rp 64.887.000
Emas Antam 50 gram: Rp 129.695.000
Emas Antam 100 gram: Rp 259.312.000
Emas Antam 250 gram: Rp 648.015.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.295.820.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.591.600.000
Berdasarkan aturan PMK No 34/PMK.10/2017 mengenai potongan pajak, setiap transaksi pembelian emas batangan bakal dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembeli juga akan menerima bukti potong resmi PPh 22.