Tokopedia Shopee Lazada Blibli Resmi Jadi Pemungut Pajak Merchant Online Sesuai PMK 37/2025
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan empat marketplace besar sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online. Penunjukan ini diumumkan pada Kamis (2/7/2026) dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
“Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila ada marketplace lain yang memenuhi kriteria kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapasitas administrasi,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Bimo menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan pembaruan mekanisme administrasi perpajakan agar lebih sederhana dan sesuai perkembangan ekonomi digital. Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang, menerbitkan invoice elektronik sebagai bukti pungut, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkan melalui SPT PPh masa unifikasi.
DJP menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital meningkat signifikan. Selama lima tahun terakhir, penerimaan berada di kisaran Rp8–Rp12 triliun per tahun. Dengan skema baru, penerimaan diproyeksi bisa naik hingga dua kali lipat, mencapai Rp16–Rp24 triliun per tahun.
Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyebut keempat marketplace akan menyesuaikan sistem dan proses bisnis dalam satu bulan ke depan sebelum pemungutan dimulai.
“Kami punya 1 bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus 2026,” ujarnya.
DJP juga mewaspadai potensi pergeseran transaksi dari marketplace ke media sosial atau website pribadi akibat kebijakan ini. Namun, Bimo menilai diversifikasi kanal penjualan merupakan hak wajib pajak.
Selain itu, DJP mencatat penerimaan pajak semester I/2026 tumbuh 23 persen, mencapai Rp1.060,96 triliun atau 45 persen dari target APBN 2026 senilai Rp2.357,7 triliun.