Dirjen Pajak Tegaskan Pedagang Kecil Tidak Dibebani Pungutan Pajak Marketplace
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan pedagang kecil tidak akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi di marketplace. Pengecualian berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
“Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace,” ujar Bimo, Rabu (1/7/2026).
Untuk memperoleh pengecualian, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Bimo menekankan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan bagian dari pelunasan PPh final yang dapat dikreditkan di tahun berjalan.
Mekanisme pemungutan pajak marketplace berlaku mulai 1 Agustus 2026. Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Proses dimulai saat konsumen melakukan pembayaran, kemudian marketplace menerbitkan invoice elektronik sebagai bukti pemungutan, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkan melalui SPT PPh masa unifikasi.
Menurut Bimo, kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan offline, sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegasnya.