Harga Emas Antam 2 Juli Naik Cukup Tajam Menjadi Rp2.640.000 per Gram

Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Kamis, 02 Juli 2026 | 08:22:27 WIB

JAKARTA - Harga emas batangan Antam mengalami lonjakan yang cukup berarti pada perdagangan hari Kamis, 2 Juli 2026. Nilai komoditas berkilau ini sekarang berada pada angka Rp2.640.000 setiap gramnya. Angka tersebut menunjukkan apresiasi sebesar Rp15.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya yang sempat tertahan di posisi Rp2.625.000 per gram.

Pergerakan positif ini juga berimbas pada nilai pembelian kembali atau buyback emas batangan Antam. Berdasarkan pencatatan data pada pukul 08.49 WIB, nilai buyback kini bertengger di angka Rp2.345.000 per gram. Perlu dipahami bersama bahwa pergerakan harga emas batangan ini bersifat fluktuatif serta dinamis, sehingga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada situasi pasar global.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini:

Gramasi 0,5 gram seharga Rp1.370.000

Gramasi 1 gram seharga Rp2.640.000

Gramasi 2 gram seharga Rp5.220.000

Gramasi 3 gram seharga Rp7.805.000

Gramasi 5 gram seharga Rp12.975.000

Gramasi 10 gram seharga Rp25.895.000

Gramasi 25 gram seharga Rp64.612.000

Gramasi 50 gram seharga Rp129.145.000

Gramasi 100 gram seharga Rp258.212.000

Gramasi 250 gram seharga Rp645.265.000

Gramasi 500 gram seharga Rp1.290.320.000

Gramasi 1.000 gram seharga Rp2.580.600.000

Ketentuan mengenai pungutan wajib pajak atas transaksi logam mulia ini diatur berdasarkan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap aktivitas perdagangan komoditas emas batangan akan disesuaikan dengan potongan pajak yang berlaku.

Untuk proses pembelian emas batangan, masyarakat akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak dan sebesar 0,9 persen bagi warga yang tidak memiliki dokumen perpajakan tersebut. Setiap transaksi masuk ini akan dilengkapi dengan dokumen resmi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Sementara itu, untuk transaksi pelepasan kembali atau buyback dengan jumlah nilai di atas Rp10 juta, akan dibebankan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak dan sebesar 3 persen untuk konsumen non-NPWP. Beban pungutan daerah ini langsung dipotong dari jumlah keseluruhan dana buyback yang akan dibawa pulang oleh masyarakat

Reporter: Moch Febrianto