Harga Emas Antam Naik Signifikan pada Perdagangan 24 Juni 2026

Ilustrasi Emas (sumber foto: NET)
Rabu, 24 Juni 2026 | 11:09:23 WIB

JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Pada Rabu (24/6/2026) dicatat kenaikan cukup besar. Penguatan ini sekaligus menutup tren negatif yang sempat berlangsung beberapa hari terakhir di pasar komoditas domestik.

Sebelum kenaikan hari ini, pergerakan emas Antam sempat tertahan. Sejak 17 Juni 2026, harga emas logam mulia milik BUMN ini tidak pernah naik selama lima hari berturut-turut, dengan tiga hari melemah dan sisanya stagnan.

Detail Perubahan Harga dan Pajak Antam Berdasarkan data resmi logammulia.com, penguatan harga menjadi momentum penting bagi pelaku pasar. Transaksi emas Antam tetap mengacu pada aturan pajak yang berlaku.

Masyarakat yang membeli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai identitas perpajakan. Rincian potongan pajak adalah:

  • Pemilik NPWP: PPh 0,25% untuk pembelian.
  • Non-NPWP: PPh 0,5% untuk pembelian.
  • Buyback di atas Rp10 juta bagi pemilik NPWP: pajak 1,5%.
  • Buyback di atas Rp10 juta bagi non-NPWP: pajak 3%.

Kinerja Historis Emas Emas tetap menjadi pilihan utama masyarakat sebagai aset aman. Data pasar menunjukkan emas memberikan imbal hasil rata-rata 15% per tahun terhadap rupiah selama 25 tahun terakhir. Perdagangan emas fisik maupun digital berlangsung dari Senin pukul 07:00 WIB hingga Sabtu pukul 06:00 WIB.

Keamanan transaksi juga menjadi perhatian. Platform digital resmi telah mengantongi izin PSE dari Kominfo dengan nomor 001302.01/DJAI.PSE/10/2021. Keaslian emas Antam dijamin melalui sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) dan kemasan proteksi modern.

Produk emas Antam dengan sertifikat LBMA memastikan kualitas dan kemurnian penuh. Indikator keaslian dapat dilihat dari kemasan yang menyatu dengan sertifikat tanpa cacat fisik.

Pergerakan harga emas dipantau ketat oleh pelaku pasar. Struktur biaya dan kepastian hukum menjadi faktor utama kenyamanan transaksi di butik resmi.

Reporter: Diaz Muhammad Hanif